Dalam rangka peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke - 79 tahun 2024, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, akan memberikan akta kelahiran secara langsung kepada bayi yang lahir tepat pada 17 Agustus.
Staf Pengadministrasi Akta Perkawinan dan Perceraian, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Wahyu Lestari Agustin Catur Pertiwi mengatakan, bahwa akta kelahiran tersebut akan diantar dan diserahkan langsung saat itu juga usai didata dan dicetak.
“Untuk lokasi persalinan yang terjangkau seperti rumah sakit, akan kita antar langsung akta kelahirannya dan dokumen administrasi kependudukan (Adminduk) lainnya, pada tanggal 17 Agustus nanti,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM, Selasa 13 Agustus 2024.
Hadir pula dalam dialog tersebut Staf Bidang Inovasi dan Pemanfaatan Data, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno dan Staf Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Atiq Zachirul Masduqi. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Pelayanan Khusus Adminduk Dalam Rangka HUT RI Ke 79 Tahun 2024’.
Pihaknya mengaku sudah menghubungi rumah sakit dan klinik yang ada di Kabupaten Lumajang untuk sosialisasi layanan ini. Siapa pun yang melahirkan pada 17 Agustus 2024, akan mendapat layanan khusus dan layanan ini dibuka mulai pagi hari.
“Selan layanan khusus pada akta kelahiran dan adminduk lainnya, kami juga akan membagikan akta perkawinan kepada masyarakat yang beragama Hindu di Pura Mandagiri Semeru Agung di Kecamatsn Senduro,” tambahnya.
Hal senada diungkap Staf Bidang Inovasi dan Pemanfaatan Data Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno. Ia menyebutkan bahwa ini merupakan layanan terintegrasi sehingga tidak hanya akta kelahiran yang didapat oleh keluarga bayi yang baru lahir, namun juga akan diberikan kartu identitas anak (KIA) dan kartu keluarga (KK) baru.
“Layanan ini tidak hanya dilakukan di Kantor Dispendukcapil Lumajang, namun bisa juga dilayani di kantor kecamatan masing masing. Selain itu kami juga memberikan layanan di Lapas Kelas II B Kabupaten Lumajang berkaitan dengan identitas kependudukan yatu e-KTP,” jelasnya.
Program ini sudah dijalankan sejak lama, setiap bayi yang lahir pada tanggal 17 Agustus di rumah sakit atau Puskesmas resmi milik Pemkab Lumajang, semuanya diberi Adminduk secara langsung melalui bantuan pihak rumah sakit.
“Jadi prosedurnya ya tetap sama seperti pembuatan Adminduk pada umumnya, melampirkan persyaratan yang telah di tentukan, perbedaannya kalau bayi yang lahir tanggal 17 Agustus ini, Adminduknya diserahkan langsung kepada pihak Puskesmas atau rumah sakit melalui petugas tanpa perlu diambil ke Dispendukcapil,” tegasnya.
Sementara itu Staf Pelayanan Bidang Pencatatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Atiq Zachirul Masduqi mengatakan, bahwa layanan tersebut rutin diberikan oleh Dispendukcapil Kabupaten Lumajang setiap tahun pada peringatan HUT Kemerdekaan RI.
“Distribusikan langsung melalui pihak instansi terkait, layanan ini juga kami berikan gratis dan tidak dipungut biaya,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar