DEWAN MENILAI LARANGAN JILBAB PASKIBRAKA BERTENTANGAN DENGAN KONSTITUSI

     Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto menyayangkan soal langkah Badan Ideologi Pembinaan Pancasila (BPIP) yang menginstruksikan 18 Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) putri melepas jilbab mereka. 

     Ia mengaku kaget dengan tindakan BPIP tersebut karena 18 Paskibraka muslimah itu menggunakan hijab dalam kegiatannya sehari-hari. Menurutnya, jika  benar ada larangan anggota Paskibraka memakai jilbab, maka larangan itu harus dihapus dan dicabut.

     “Kami sangat menyayangkan kalau benar ada larangan tersebut, karena itu bertentangan dengan konstitusi,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, pada Kamis 15 Agustus 2024.

     Hadi menegaskan, pelepasan jilbab terhadap Paskibraka yang akan bertugas dalam upacara HUT Kemerdekaan RI diskriminatif dan melanggar ketentuan agama. Bahkan dugaan pelarangan jilbab itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak Pancasilais.

     “Aturan yang mengharuskan putri anggota Paskibraka melepas jilbab harus dikoreksi, karena itu kami nila tidak relevan,” tambahnya.

     Menurutnya, Bangsa Indonesia adalah negara yang heterogen dengan wilayah yang luas. Oleh sebab itu, persatuan dan kesatuan memiliki peranan yang sangat penting bagi proses integrasi Bangsa Indonesia.

     Indonesia sendiri merupakan bangsa yang beragam. Karena penduduknya berasal dari suku, agama, ras, serta golongan yang berbeda. Untuk menjaga keberagaman itu, dibutuhkan sejumlah prinsip. Prinsip ini sering disebut sebagai prinsip persatuan dalam keberagaman. 

     “Persatuan dalam keberagaman ini tentunya sangat penting dalam menciptakan keamanan dan kenyamanan dalam bernegara, untuk mendukung stabilitas ekonomi, membangun kehidupan sosial yang beradab dan yang lainnya,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar