DEWAN MINTA PEMILIK TAMBANG SOSIALISASIKAN ATURAN LALU LINTAS PADA SOPIR TRUK PASIR AGAR TIDAK KETERUSAN KANGKANGI ATURAN

     Anggota Komisi B DPRD Kabupaten Lumajang, Trisno, SH meminta kepada pemilik tambang pasir, untuk ikut serta melakukan sosialisasi kepada sopir, agar mentaati aturan dengan tidak melanggar peraturan daerah (Perda) soal angkutan pasir.

     “Aturan untuk tidak beroperasi pada pagi hari saya kira sudah lama berlaku dan mohon jangan dilanggar, karena akan membahayakan pengguna jalan lainnya,” harapnya. Ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa 20 Agustus 2024.

     Hadir pula dalam dialog pagi itu, Sekretaris Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lumajang, Irfan Timbul, SH. Tema yang diusung adalah ‘Solusi Mengatasi Truk Angkutan Pasir di Waktu Tertentu dan Parkir’.

     Selain operasional pada pagi hari, berbaga pelanggaran terhadap ketentuan berlalu lintas sering kali dilakukan oleh para pengguna jalan. Seperti pengemudi truk pengangkut pasir yang sengaja tidak menutup bak dengan terpal saat membawa muatan dan melintas di jalan raya. 

     “Tentunya hal tersebut berpotensi membuat mata pengendara roda dua yang berada di belakang truk kelilipan pasir. Hal ini sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kecelakaan. Apalagi saat ini jalur selatan dari arah Candipuro, Pasirian hingga ke Lumajang, jalannya sudah bagus, sehingga banyak truk yang melaju kencang,” ungkapnya.

     Sementara itu, Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Lumajang, Irfan Timbul, SH., menegaskan, bahwa pihaknya sudah sering melakukan penertiban namun pelanggaran masih sering dilakukan oleh para sopir truk pasir.

     “Kami melakukan penertipan dan tindakan dengan pihak kepolisian dalam hal ini unit Satlantas Polres Lumajang. Namun kami akui, potensi pelanggaran serupa masih saja terjadi. Ini yang sangat kami sayangkan,” tegasnya.

     Tidak hanya menindak terkait dengan muatan, apabila bisa menimbulkan kecelakaan ataupun sudah ada korban jiwa, maka pihaknya akan melakukan tindakan tegas. Selain itu, sopir truk juga diharapkan mentaati semua aturan lalu lintas. 

     “Kemudian tidak melaju dengan kecepatan tinggi, lantaran sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” pintanya.

     Tidak hanya melakukan penilangan, ia juga menegaskan apabila pelanggaran itu dilakukan berulang kali oleh spir truk pasir, pihaknya akan melakukan penahanan terhadap kendaraannya. 

     “Kami juga berharap kalau ada pelanggaran seperti itu, maka masyarakat sebagai pengguna jalan juga bisa langsung melaporkan kepada anggota Dishub atau anggota Satlantas,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar