POLISI BEKUK MALING SAPI DENGAN 16 TKP

 

     Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Lumajang, berhasil membekuk komplotan maling sapi yang mencuri di 16 Tempat Kejadian Perkara atau TKP.Komplotan maling sapi berhasil dibekuk setelah melakukan pencurian sapi milik warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung.

     Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka yakni BS 47 tahun dan KN 26 tahun, harus mendapatkan tindakan tegas berupa timah panas di kakinya, lantaran melawan saat hendak ditangkap.

     AKBP Rofik menjelaskan, peristiwa pencurian sapi milik Tomo warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. Pemilik diketahui baru membeli sapi yang ia pelihara sejak 4 bulan silam, nahas ketika malam hari, Tomo menjadi korban pencurian sapi saat dirinya sedang terlelap tidur.

     Mendapati sapi semata wayangnya hilang dicuri, Tomo kemudian melaporkan peristiwa yang ia alami kepada Kepolisian. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah petunjuk jika sapi milik korban berada di Desa Kudus, Kecamatan Klakah.

     Kapolres menambahkan, bahwa petugas masih memburu beberapa tersangka lain yang kini buron, para tersangka yang masih buron tersebut menjadi bagian dari sindikat maling sapi di belasan tempat kejadian perkara di Lumajang.( Yoni Kristiono )


Posting Komentar

0 Komentar