Satuan Reserse Kriminal atau Sat Reskrim Polres Lumajang, berhasil membekuk komplotan maling
sapi yang mencuri di 16 Tempat Kejadian Perkara atau TKP.Komplotan maling sapi berhasil dibekuk setelah melakukan
pencurian sapi milik warga Desa Gedangmas, Kecamatan
Randuagung.
Kapolres Lumajang, AKBP M. Zainur Rofik mengatakan, kedua tersangka yakni BS 47 tahun dan KN 26 tahun, harus mendapatkan tindakan tegas
berupa timah panas di kakinya, lantaran melawan saat hendak ditangkap.
AKBP Rofik menjelaskan, peristiwa pencurian sapi milik Tomo warga Desa Gedangmas, Kecamatan Randuagung, terjadi pada tanggal 21 Agustus 2024 lalu. Pemilik diketahui baru membeli sapi
yang ia pelihara sejak 4 bulan silam, nahas ketika malam hari, Tomo menjadi korban pencurian sapi
saat dirinya sedang terlelap tidur.
Mendapati sapi semata wayangnya hilang
dicuri, Tomo kemudian melaporkan peristiwa
yang ia alami kepada Kepolisian. Petugas
kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan sebuah petunjuk jika
sapi milik korban berada di Desa Kudus, Kecamatan
Klakah.
Kapolres menambahkan, bahwa petugas masih memburu beberapa
tersangka lain yang kini buron, para tersangka yang masih buron tersebut menjadi bagian dari
sindikat maling sapi di belasan tempat kejadian perkara di Lumajang.( Yoni
Kristiono )
0 Komentar