ANGGOTA DPRD LUMAJANG, INGATKAN NETRALITAS ASN DI PILKADA SERENTAK 2024

     Anggota DPRD Lumajang dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Eka Tri Oktavia, S.Pd, mengingatkan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Lumajang menjaga netralitasnya dalam pilkada serentak 2024.

     “Sebab keterlibatan ASN dalam politik praktis akan membawa konsekuensi hukum, sehingga saya berharap ASN di Lumajang ini benar-benar bisa menjaga netralitasnya,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 18 September 2024.

     Hadir pula dalam dialog tersebut Ari Murcono, S.STP. M.Si, selaku Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang. Tema yang diusung adalah ‘Dewan Ajak ASN Tunjukkan Netralitasnya Dalam Pilkada 2024’.

     Dia juga menyarankan agar ASN fokus saja bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi. Selain itu, dirinya juga mendorong agar ASN yang tidak netral harus diberi sanksi sesuai dengan aturan pemerintah, khususnya terkait kode etik ASN.

     Sementara itu Ari Murcono, S.STP. M.Si, selaku Kepala BKD Kabupaten Lumajang menjelaskan bahwa, sesuai himbauan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), diperlukan usaha pencegahan sebagai early warning agar dapat mencegah potensi pelanggaran netralitas ASN pada perhelatan Pilkada Serentak 2024. 

     “Hal itu untuk mewujudkan pemilihan yang netral, akuntabel, dan demokratis maka ASN sebagai wujud cerminan pemerintah wajib untuk menjaga netralitas dan tidak menunjukkan keberpihakan,” jelasnya.

     Langkah preventif tersebut juga mencakup sosialisasi dan pembinaan ASN terkait peraturan tentang netralitas pegawai dalam penyelenggaraan pemilu kada. Pemerintah Kabupaten Lumajang telah menggelar berbagai kegiatan untuk memastikan setiap ASN memahami pentingnya menjaga netralitas selama proses pemilihan berlangsung.

     “Bahkan minggu depan kami akan menggelar apel akbar kaitan dengan netralitas tersebut, tepatnya pada Senin pekan depan,” imbuhnya.

     Ia menambahkan bahwa pengawasan melekat juga dilakukan terhadap sikap dan perilaku pegawai ASN dan Non ASN di lingkungannya, termasuk dalam penggunaan media sosial dan aset daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada pelanggaran yang dapat merusak integritas proses demokrasi. (YONI KRISTIONO)


Editor : Roni



Posting Komentar

0 Komentar