HUMAN ERROR JADI PENYEBAB KECELAKAAN TERBANYAK

 

     Banyaknya kasus kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lumajang, faktor penyebabnya bermacam-macam, namun yang paling dominan adalah Human Error atau faktor manusia.

     Kanit Penegakkan Hukum atau Gakum Unit Laka Satlantas PolresLlumajang, IPDA Yoyok menjelaskan, jika dilihat dari pengakuan para tersangka kasus kecelakaan yang pada umumnya memberikan pengakuan, bahwa sebelum terjadi kecelakaan, mereka memberikan keterangan karena kurang konsentrasi, sehingga terjadi kecelakaan.

     Banyak hal yang melatar belakangi Human Error, diantaranya karena sakit, lelah, menggunakan ponsel, terpengaruh alkohol, narkoba, tidak mampu mengendalikan kemudi dan sebagainya. Pada kasus kecelakaan yang disebabkan faktor manusia juga dilatarbelakangi faktor-faktor lain yang menyertai, seperti faktor kendaraan, jalan, maupun faktor lingkungan.

     Perlu diketauhi, tidak berkonsentrasi saat berkendara merupakan pelanggaran lalu lintas, hal tersebut sudah diatur dalam pasal 283 Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Aalan atau UU LLAJ  dalam pasal tersebut, pelanggar akan dipidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling besar 750 ribu.( Hariyanto )


Posting Komentar

0 Komentar