Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan banding atas vonis
kasus pemerkosaan gadis belia asal ecamatan Kunir, yang dinilai terlalu rendah.
Juru bicara Pengadilan Negeri Kumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, ketika dikonfirmasi menyampaikan
jika sidang kasus pemerkosaan disertai perampasan sudah diputus bulan Agustus
kemarin,
dalam sidang yang dipimpin Faisal Ahasan.
Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama menyampaikan, jika kasus yang menimpa pelajar itu
hanya divonis seper empat dari tuntutan, padahal JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara untuk pelaku AL dan denda 60 juta, apabila tidak bisa membayar maka
diganti dengan 6 bulan kurungan.
Ia menjelaskan, jika berkas perkaranya dibagi
menjadi dua sesuai perbuatan ke dua pelaku, namun saat kejadian hanya AL yang melakukan persetubuhan terhadap
si korban.
Sebelumnya, nasib malang dialami gadis belia
inisial FAN
16 tahun,
asal Kecamatan Kunir, lantaran jadi korban perampasan
sekaligus persetubuhan. Korban harus menahan perih ketika disetubuhi kekasihnya dan pelaku saat
berada di wisata Padang
Savana, Kecamatan Tempeh.
Kapolres
Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan, awalnya korban datang ke tempat
wisata bersama F
yang diduga kekasihnya itu, setibanya di lokasi, keduanya bermain di pantai sekitar lokasi dan kembali
ke Padang Savana. Selang beberapa saat, keduanya didatangi 2 pelaku dengan mengendarai
sepeda motor yamaha sambil membawa celurit dan pisau.( Hariyanto )
0 Komentar