JPU BANDNG TERKAT KASUS PEMERKOSAAN GADIS BELIA ASAL KUNIR

 

     Kejaksaan Negeri Lumajang melakukan banding atas vonis kasus pemerkosaan gadis belia asal ecamatan Kunir, yang dinilai terlalu rendah.

     Juru bicara Pengadilan Negeri Kumajang, I Gede Adhi Gandha Wijaya, ketika dikonfirmasi menyampaikan jika sidang kasus pemerkosaan disertai perampasan sudah diputus bulan Agustus kemarin, dalam sidang yang dipimpin Faisal Ahasan.

     Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lumajang, I Dewa Gede Agung Mahendra Gautama menyampaikan, jika kasus yang menimpa pelajar itu hanya divonis seper empat dari tuntutan, padahal JPU mengajukan tuntutan 12 tahun penjara untuk pelaku AL dan denda 60 juta, apabila tidak bisa membayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.

     Ia menjelaskan, jika berkas perkaranya dibagi menjadi dua sesuai perbuatan ke dua pelaku, namun saat kejadian hanya AL yang melakukan persetubuhan terhadap si korban.

     Sebelumnya, nasib malang dialami gadis belia inisial FAN 16 tahun, asal Kecamatan Kunir, lantaran jadi korban perampasan sekaligus persetubuhan. Korban harus menahan perih ketika disetubuhi kekasihnya dan pelaku saat berada di wisata Padang Savana, Kecamatan Tempeh.

     Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan, awalnya korban datang ke tempat wisata bersama F yang diduga kekasihnya itu, setibanya di lokasi, keduanya bermain di pantai sekitar lokasi dan kembali ke Padang Savana. Selang beberapa saat, keduanya didatangi 2 pelaku dengan mengendarai sepeda motor yamaha sambil membawa celurit dan pisau.( Hariyanto )


Posting Komentar

0 Komentar