KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG MUSNAKAN BARANG BUKTI PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

 

     Kejakssaan Negeri Lumajang telah melakukan pemusnahan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana umum. Acara pemusnahan ini berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lumajang dan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri atau Kajari Kosasih dan dihadiri oleh Pj. Bupati dan sejumlah pejabat terkait dari Polres Lumajang, Dandim, Kepala BNN, Pengadilan Negeri Lumajang, serta tokoh masyarakat.

     Menurut Kajari Lumajang Kosasih, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai kasus tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Jenis barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika, senjata tajam, senjata api ilegal, obat-obatan terlarang, minuman keras tanpa izin, serta sejumlah alat-alat elektronik yang digunakan dalam aksi kejahatan.

     “Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 55 perkara.Diantaranya, perkara tindak pidana umum (tipidum), perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda), dan Narkotika. Diantaranya, 39,166 gram dan 160 klip sabu, obat terlarang sebanyak 7.509 Butir, satu Senpi dan  9 Senjata Tajam. Kemudian, ada 32 unit handphone, 2 pot ganja dan 2 plastik ganja kering,” ujarnya.

     Kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan rutinitas tahunan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lumajang dalam rangka penegakan hukum dan menjaga ketertiban umum.

     Masyarakat dihimbau untuk tetap waspada terhadap segala bentuk kejahatan dan melaporkan kepada pihak berwajib, jika mengetahui adanya tindak pidana di sekitar mereka. Dengan adanya pemusnahan barang bukti ini, diharapkan masyarakat semakin percaya terhadap sistem peradilan hukum serta menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar