Belum terbentuknya Alat Kelengkapan Dewan (AKD) seperti Komisi, Badan Kehormatan (BK), Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda), Badan Anggaran (Banggar) hingga Banmus dinilai jadi penyebab belum maksimalnya kerja 50 anggota Dewan pasca dilantik beberapa waktu lalu.
Anggota DPRD Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP mengaku, hingga kini dirinya memang belum bekerja maksimal dikarenakan AKD belum ditetapkan. Bahkan jika ada aspirasi masyarakat yang masuk belum bisa diakomodir oleh para wakil rakyat secara maksimal.
“Meskipun kemarin kita sudah melaksanakan rapat Paripurna pengesahan unsur pimpinan Dewan. Kinerja kita masih belum optimal sebelum ada penetapan ketua pimpinan secara difinitif,” ungkapnya, saat menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Kamis 19 September 2024.
Ia mengungkapkan, walaupun usai dilantik, Dewan belum memiliki struktur kepengurusan yang definitif. Artinya, dalam jangka waktu tertentu untuk melaksanakan kinerjanya belum bisa berjalan dengan maksimal. Sehingga saat ini Dewan masih fokus pada pengajuan nama-nama pimpinan yang sudah disodorkan ke provinsi.
Hal tersebut sebagaimana yang telah diatur di dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir di undang-undang nomor 9 tahun 2015 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun tahun 2018 tentang pedoman penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota, mengharuskan untuk itu.
“Perubahan yang terjadi, katanya, hanya pada program kerja, dimana biasanya dipimpin masing-masing ketua komisi, namun karena AKD belum terbentuk jadi hanya dipimpin koordinator masing-masing komisi,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
Editor : Roni
0 Komentar