PEMKAB LUMAJANG GELAR UJI PUBLIK RAPERDA TRANTIBUMLINMAS

 

     Pemerintah Kabupaten Lumajang mengadakan Uji Publik Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Ruang Nararya Kirana Kantor Bupati Lumajang, Selasa 10 September 2024.

     Uji Publik Raperda dilaksanakan melalui Focus Group Discussion atau FGD, yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Ketentuan di Bidang cukai.

      Menurut Asisten Administrasi Agus Widarto, pemerintah berkomitmen mendukung pelaksanaan sinergitas lintas sektor dalam penanganan gangguan Trantibum dan penyelenggaraan perlindungan masyarakat, serta berkolaborasi dengan masyarakat pada pelaksanaannya.

     Sampai saat ini Kabupaten Lumajang dalam menyelenggarakan kewenangan Tantribumlinmas, masih memakai dasar perda nomor 3 Tahun 1974 yang diubah melalui perda nomor 13 Tahun 1995, tentang perubahan pertama Perda Tk II Nomor 3 Tahun 1974, tentang memajukan Ketertiban Umum, Kebersihan,  Keamanan dan Kesehatan Masyarakat.

     Hingga saat ini satuan polisi pamong praja bersama kantor pengawasan dan pelayanan bea cukai Probolinggo, berkomitmen dan mendukung pelaksanaan sinergitas dalam pengawasan dan pengendalian peredaran rokok illegal.

     Sementara itu PLT Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Lumajang,  Hindam Adri Abadan mengatakan, bahwa FGD Uji Publik Raperda Trantibumlinmas ini diikuti tidak hanya oleh jajaran perangkat daerah di Kabupaten Lumajang,  namun juga melibatkan instansi vertikal seperti Pengadilan Negeri Lumajang, Kejaksaan Lumajang, Polres Lumajang, Kodim 0821 Lumajang, masyarakat dan perguruan tinggi di Lumajang.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar