Satuan Reserse
Kriminal atau Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan
ternak kerbau. Dan berhasil mengamankan Empat pelaku yakni, S (37), HB (31), DA
(25) dan AS (22)
Kapolres
Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian.
Peristiwa ini bermula tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya
di area persawahan. Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak
ada ditempat.
Karena melihat
kerbau miliknya tidak ada atau hilang, korban kemudian melaporkan kejadian
tersebut ke Polsek Kota Lumajang.
Setelah
menerima laporan korban, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan
penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini. Pada
Sabtu 17 Agustus2024, empat pelaku berhasil diamankan.
“Awalnya kita
menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat
datang kerumah S,” ujar AKBP Rofik.
Saat diinterogasi,
keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Dan tidak butuh waktu lama
keduanya ditangkap dirumahnya, di Kelurahan Tompokersan Lumajang.
Para pelaku mengakui
perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari.
Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah HB dan
dimasukkan karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut dijual berhasil
dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000, tegasnya.
“Berdasarkan
keterangan dari para pelaku pernah melakukan pencurian kerbau sebanyak 7 kali
dan kambing sebanyak 3 kali di wilayah Lumajang. Kami juga mengamankan tiga
sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian dan uang
hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000,” jelasnya.
Atas
perbuatannya, keempat pelaku dijerat denga Pasal 363 KUHP tentang pencurian
dengan pemberata. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun .(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar