POLRES LUMAJANG BEKUK KOMPLOTAN PENCURI KERBAU

 

     Satuan Reserse Kriminal atau Reskrim Polres Lumajang berhasil mengungkap kasus pencurian hewan ternak kerbau. Dan berhasil mengamankan Empat pelaku yakni, S (37), HB (31), DA (25) dan AS (22)

     Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik, S.I.K mengungkapkan kronologi kejadian. Peristiwa ini bermula tanggal 14 Agustus lalu, saat korban mengikat kerbaunya di area persawahan. Keesokan harinya, korban mendapati kerbaunya sudah tidak ada ditempat.

     Karena melihat kerbau miliknya tidak ada atau hilang, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kota Lumajang.

     Setelah menerima laporan korban, tim Resmob Polres Lumajang langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus ini. Pada Sabtu 17 Agustus2024, empat pelaku berhasil diamankan.

     “Awalnya kita menangkap S dirumahnya di desa Mojosari, kecamatan Sumbersuko, kemudian DA saat datang kerumah S,” ujar AKBP Rofik.

     Saat diinterogasi, keduanya mengakui perbuatannya bersama HB dan AS. Dan tidak butuh waktu lama keduanya ditangkap dirumahnya, di Kelurahan Tompokersan Lumajang.

     Para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka melakukan pencurian pada Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. Setelah menyembelih kerbau di TKP, dagingnya kemudian dibawa ke rumah HB dan dimasukkan karung untuk dijual. Daging hasil curian tersebut dijual berhasil dijual kepada seorang pembeli bernama M seharga Rp 10.000.000, tegasnya.

     “Berdasarkan keterangan dari para pelaku pernah melakukan pencurian kerbau sebanyak 7 kali dan kambing sebanyak 3 kali di wilayah Lumajang. Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik pelaku yang digunakan untuk melakukan pencurian dan uang hasil penjualan daging kerbau Rp 1.282.000,” jelasnya.

     Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat denga Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberata. Mereka terancam hukuman penjara maksimal tujuh tahun .(Hariyanto)

 

Editor : Roni



Posting Komentar

0 Komentar