Keterbukaan informasi publik di desa
tidak bisa diwujudkan oleh satu pihak saja, tetapi sangat dibutuhkan sinergisitas antara Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM dan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi agar informasi yang
disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat dan tepat,
tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Mustaqim, pasca melakukan acara pembinaan KIM Desa dan Kelurahan 2024 di Aula Rapat BPKD Lumajang mengungkapkan, KIM dan PPID Desa memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengelola dan
menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena sinergisitas antara KIM dan PPID Desa,
menjadi modal penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di
tingkat desa.
“ KIM yang berfungsi sebagai penyampai
informasi dari dan untuk masyarakat, diharapkan memperkuat kerja sama dengan PPID
Desa yang bertanggung
jawab atas pengelolaan data dan informasi public,” jelasnya.
Ia menambahkan,
kerja sama yang baik antara KIM dan PPID Desa juga akan memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan
informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Dengan demikian KIM dan PPID Desa dapat berperan aktif dalam mendorong
partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Diskominfo mengharapkan,
melalui kegiatan pembinaan tersebut, KIM DAN PPID
Desa dapat semakin solid
dalam bekerja sama memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keterbukaan
informasi publik di seluruh desa di kabupaten Lumajang.( Yoni
Kristiono )
Keterbukaan informasi publik di desa
tidak bisa diwujudkan oleh satu pihak saja, tetapi sangat dibutuhkan sinergisitas antara Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM dan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi agar informasi yang
disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat dan tepat,
tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Mustaqim, pasca melakukan acara pembinaan KIM Desa dan Kelurahan 2024 di Aula Rapat BPKD Lumajang mengungkapkan, KIM dan PPID Desa memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengelola dan
menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena sinergisitas antara KIM dan PPID Desa,
menjadi modal penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di
tingkat desa.
“ KIM yang berfungsi sebagai penyampai
informasi dari dan untuk masyarakat, diharapkan memperkuat kerja sama dengan PPID
Desa yang bertanggung
jawab atas pengelolaan data dan informasi public,” jelasnya.
Ia menambahkan,
kerja sama yang baik antara KIM dan PPID Desa juga akan memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan
informasi yang akurat dan dapat dipercaya. Dengan demikian KIM dan PPID Desa dapat berperan aktif dalam mendorong
partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.
Diskominfo mengharapkan, melalui kegiatan pembinaan tersebut, KIM DAN PPID Desa dapat semakin solid dalam bekerja sama memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh desa di kabupaten Lumajang.( Yoni Kristiono )
Editor : Roni
0 Komentar