SINERGITAS KIM DAN PPID DESA

 

     Keterbukaan informasi publik di desa tidak bisa diwujudkan oleh satu pihak saja, tetapi sangat  dibutuhkan sinergisitas antara Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM dan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat dan tepat,  tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

     Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Mustaqim, pasca melakukan  acara pembinaan KIM Desa dan Kelurahan 2024  di Aula Rapat BPKD Lumajang mengungkapkan, KIM dan PPID Desa memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena sinergisitas antara KIM dan PPID Desa,  menjadi modal penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

     “ KIM yang berfungsi sebagai penyampai informasi dari dan untuk masyarakat, diharapkan memperkuat kerja sama dengan PPID Desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi public,” jelasnya.

     Ia menambahkan,  kerja sama yang baik antara KIM dan PPID Desa juga akan memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.  Dengan demikian KIM dan PPID Desa dapat berperan aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

     Diskominfo mengharapkan,  melalui kegiatan pembinaan tersebut, KIM DAN PPID Desa dapat semakin solid dalam bekerja sama memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh desa di kabupaten Lumajang.( Yoni Kristiono )

     Keterbukaan informasi publik di desa tidak bisa diwujudkan oleh satu pihak saja, tetapi sangat  dibutuhkan sinergisitas antara Kelompok Informasi Masyarakat atau KIM dan PPID atau Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tidak hanya cepat dan tepat,  tetapi juga sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.

     Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Lumajang Mustaqim, pasca melakukan  acara pembinaan KIM Desa dan Kelurahan 2024  di Aula Rapat BPKD Lumajang mengungkapkan, KIM dan PPID Desa memiliki peran yang saling melengkapi dalam mengelola dan menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena sinergisitas antara KIM dan PPID Desa,  menjadi modal penting dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di tingkat desa.

     “ KIM yang berfungsi sebagai penyampai informasi dari dan untuk masyarakat, diharapkan memperkuat kerja sama dengan PPID Desa yang bertanggung jawab atas pengelolaan data dan informasi public,” jelasnya.

     Ia menambahkan,  kerja sama yang baik antara KIM dan PPID Desa juga akan memastikan bahwa masyarakat desa mendapatkan informasi yang akurat dan dapat dipercaya.  Dengan demikian KIM dan PPID Desa dapat berperan aktif dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa.

     Diskominfo mengharapkan,  melalui kegiatan pembinaan tersebut, KIM DAN PPID Desa dapat semakin solid dalam bekerja sama memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik di seluruh desa di kabupaten Lumajang.( Yoni Kristiono )


Editor : Roni



Posting Komentar

0 Komentar