Polres lumajang berhasil mengungkap ladang ganja seluas ribuan
meter persegi, di Kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru atau TNBTS, sebanyak
41 ribu batang tanaman ganja dimusnahkan dan empat petani ditetapkan sebagai
tersangka.
Keberhasilan polisi ini direspon baik masyarakat Lumajang. Seperti
yang disampakan Zainul, ia meminta pihak pengelola Taman Nasional Bromo Tengger
Semeru untuk turut bertanggung jawab atas kejadian ini, mengingat ladang ganja
ditemukan di kawasan yang seharusnya dilindungi.
Sementara Kapolres Lumajang AKBP Nohamad Zainul Rofik
mengatakan, saat ini pihaknya masih terus fokus melakukan penyelidikan mendalam
untuk menunjukkan adanya jaringan yang lebih besar di balik bisnis ilegal ini.
Polisi menduga masih ada sekitar 10 orang petani lain yang
terlibat dan meminta mereka untuk menyerahkan diri. Selain itu satu orang
pengepul ganja yang menjadi buronan juga masih dalam pengejaran polisi.(Yoni
Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar