Kepala Dinas
Koperasi Perindustrian dan Perdagangan
atau Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha menghimbau seluruh
koperasi di wilayah Lumajang untuk memastikan telah memiliki Nomor Induk Koperasi atau NIK
Ridho sapaan
akrab kepala Diskopindag Lumajang
menjelaskan memiliki Sertifikat NIK menjadi syarat utama agar koperasi bisa
mendapatkan berbagai akses dan fasilitas yang disediakan pemerintah, baik
melalui perbankan, program pemerintah, maupun layanan public.
lebih lanjut ridha menjelaskan beberapa konsekuensi bagi koperasi yang belum memiliki nik di antaranya :
- Tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan
- Tdak bisa mengakses program dana bergulir
- Tidak bisa mendapatkan fasilitas program pemerintah
- Tidak bisa mengakses layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau PTSP
Ia juga berharap
kedepan, seluruh pelayanan untuk koperasi akan dilakukan secara online.
Diskopindag mengajak
kepada semua koperasi di Lumajang untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan
koperasinya terdaftar dengan baik dan meminta pengurus segera mengurus NIK,
agar tidak tertinggal dari program-program pemerintah yang bermanfaat bagi
pengembangan koperasi. Terlebih lagi pengurusan Sertifikat NIK ini
gratis.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar