DINAS DISKOPINDAG MEMINTA PELAKU KOPERASI SEGERA MILIKI NOMOR INDUK KOPERASI

 

     Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan  atau Diskopindag Kabupaten Lumajang Muhammad Ridha menghimbau seluruh koperasi di wilayah Lumajang untuk memastikan telah memiliki Nomor Induk Koperasi  atau NIK

     Ridho sapaan akrab kepala Diskopindag  Lumajang menjelaskan memiliki Sertifikat NIK menjadi syarat utama agar koperasi bisa mendapatkan berbagai akses dan fasilitas yang disediakan pemerintah, baik melalui perbankan, program pemerintah, maupun layanan public.

     lebih lanjut ridha menjelaskan beberapa konsekuensi bagi koperasi yang belum memiliki nik di antaranya :

     - Tidak bisa mendapatkan fasilitas kredit dari perbankan

     - Tdak bisa mengakses program dana bergulir

     - Tidak bisa mendapatkan fasilitas program pemerintah

     - Tidak bisa mengakses layanan pada Pelayanan Terpadu Satu Pintu  atau PTSP

    Ia juga berharap kedepan, seluruh pelayanan untuk koperasi akan dilakukan secara online.

    Diskopindag mengajak kepada semua koperasi di Lumajang untuk memanfaatkan layanan ini dan memastikan koperasinya terdaftar dengan baik dan meminta pengurus segera mengurus NIK, agar tidak tertinggal dari program-program pemerintah yang bermanfaat bagi pengembangan koperasi. Terlebih lagi pengurusan Sertifikat NIK ini gratis.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar