Cabang Dinas
Kehutanan atau CDK Kabupaten Lumajang, terus melaksanakan sosialisasi kebijakan
implementasi Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus atau KHDPK, kepada
kelompok Lembaga Masyarakat Desa Hutan atau LMDH yang sudah memegang SK
Perutanan Sosial atau PS di Kecamatan Senduro.
kepala cabang
Dinas Kehutanan Kabupaten Lumajang Achmad Achyani mengatakan, bahwa KHDPK
adalah kebijakan terbaru dari pemerintah, untuk menata kembali pengelolaan
hutan di pulau jawa termasuk di Kabupaten Lumajang.
Hutan tersebut
kata dia, akan dikelola dengan enam tujuan yakni perhutanan social, penataan
kawasan hutan dalam rangka pengukuhan kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan,
rehabilitasi hutan, perlindungan hutan dan pemanfaatan jasa lingkungan.
Ia menambahkan, adapun
kawasan KHDPK yang berada di hutan produksi dan hutan lindung, diharapkan agar
semua pihak sama-sama saling menjaga dan bekerjasama baik itu dari LMDH, perangkat
desa dan instansi terkait lainnya. Agar tidak terjadi penguasaan lahan, perusakan
dan penebangan di wilayah hutan, sehingga ekosistem, keamanan dan keasriannya
tetap terjaga.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar