Pemkab Lumajang
melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) percepat
proses perekaman Kartu KTP Elektronik (e-KTP) jelang gelaran Pilkada 2024.
Kabid Pengelolaan
Info dan Admin, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Yonatan Koba, S.E., M.M
mengatakan, langkah ini diambil supaya masyarakat bisa menggunakan hak pilihnya
dalam Pilkada yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
“Terkait dengan
suksesnya Pilkada, kami terus menggenjot perekaman e-KTP dan terus berkunjung
ke sekolah-sekolah, seperti hari ini kita focus di sekolah yang ada di
Kecamatan Candipuro,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM,
Selasa 15 Oktober 2024.
Hadir pula dalam dialog tersebut, Imam
Bagus Suseno, selaku Staf Bidang Pemanfaatan Data, Dispendukcapil Kabupaten
Lumajang. Tema yang diusung adalah
‘Perekam Pemula’.
Ia menjelaskan,
perekaman e-KTP membutuhkan waktu yang cukup singkat, pemohon yang sudah
berusia 17 tahun akan diambil sidik jari, garis mata, wajah, dalam waktu 1 jam
sudah jadi, dengan catatan tidak ada gangguan jaringan sistem, setelah
perekaman selesai akan dicetak.
Pihaknya
menegaskan bahwa jumlah wajib e-KTP di Kabupaten Lumajang terhitung 8 Oktober
2024 sekitar 99,3 persen atau 849.223 orang. Khusus untuk pemilih pemula sampa
pada hari H pencoblosan Pilkada 2024 kemungkinan baru tercapai 70,73 persen
atau 8.000 lebih yang belum direkam.
“Kita sudah sejak
lama melakukan jemput bola untuk perekaman e-KTP, terlebih menjelang masa
Pilkada akan terus kita genjot. Data ini merupakan data dinamis, kondisi mereka
yang belum kita rekam di dalamnya tidak semuanya ada di Kabupaten Lumajang,
terkadang ada posisi masih mondok atau sekolah di luar kota atau ikut saudara
ke luar daerah,” jelasnya.
Hal senada juga
disampaikan Staf Bidang Pemanfaatan Data, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang,
Imam Bagus Suseno, untuk memastikan seluruh pemilih pemula terekam,
Dispendukcapil Kabupaten Lumajang akan terus melayani perekaman KTP hingga hari
terakhir sebelum pencoblosan pada 27 November 2024.
“Kami berharap
dengan upaya ini, seluruh pemilih pemula di Kabupaten Lumajang dapat memiliki
KTP elektronik dan terdaftar sebagai pemilih sah dalam Pilkada Serentak 2024
mendatang,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar