Satlantas Polres
Lumajang menyoroti masifnya pengendara sepeda listrik di jalanan, pengguna
pesepada listrik didominasi pelajar SD hingga SMP, tak sedikit pula orang tua
juga berkendara sepeda listrik di jalanan.
Kasat Lantas
Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu menegaskan, penggunaan sepeda listrik di
jalan raya sejatinya dilarang demi keselamatan berlalu lintas, petugas juga
menemukan mayoritas pengguna sepeda listrik tidak menggunakan kelengkapan keamanan
berkendara yang memadai.
“ Kita
sosialisasikan terus, karena masih banyak masyarakat yang belum paham akan
aturan penggunaan sepeda listrik. Kita lalukan sosialisasi ini demi keselamatan
pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainya” pungkasnya.
Syaikhu
menambahkan, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri
Perhubungan atau Permenhub RI No PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu
dengan menggunakan penggerak motor listrik.
Pada pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut,
disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau
kawasan tertentu, seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau
lajur khusus sepeda.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar