POLISI LARANG WARGA KENDARAI SEPEDA LISTRIK DI JALAN RAYA

 

     Satlantas Polres Lumajang menyoroti masifnya pengendara sepeda listrik di jalanan, pengguna pesepada listrik didominasi pelajar SD hingga SMP, tak sedikit pula orang tua juga berkendara sepeda listrik di jalanan.

     Kasat Lantas Polres Lumajang AKP Mohamad Syaikhu menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalan raya sejatinya dilarang demi keselamatan berlalu lintas, petugas juga menemukan mayoritas pengguna sepeda listrik tidak menggunakan kelengkapan keamanan berkendara yang memadai.

     “ Kita sosialisasikan terus, karena masih banyak masyarakat yang belum paham akan aturan penggunaan sepeda listrik. Kita lalukan sosialisasi ini demi keselamatan pengguna sepeda listrik dan pengguna jalan lainya” pungkasnya.

     Syaikhu menambahkan, penggunaan sepeda listrik juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan atau Permenhub RI No PM 45 Tahun 2020 tentang kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik.

     Pada pasal 5 ayat (1) Permenhub tersebut, disebutkan bahwa sepeda listrik dapat dioperasikan pada lajur khusus dan atau kawasan tertentu, seperti kawasan perumahan, komplek kawasan wisata dan atau lajur khusus sepeda.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar