PJ. BUPATI BERI TANGGAPAN DILANTIKNYA PIMPINAN DPRD

 

     Sesuai SK atau Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/933/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029.

     Pimpinan DPRD Lumajang masa jabatan 2024-2029 diputuskan bahwa, Oktafiyani dari Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya  atau Gerindra sebagai Ketua, Eko Adis Prayoga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa  atau PKB sebagai wakil ketua kemudian Sudi dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan  atau PPP sebagai Wakil Ketua.

     Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Lumajang melalui Rapat Paripurna yang digelar pada 30 September 2024 tersebut Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni  meminta, Pimpinan DPRD terlantik Kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029, dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah dan unsur pemerintah daerah.

     Menurutnya,  berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal yang harus dicermati dan disadari oleh pimpinan dan anggota DPRD. Pertama secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral dari pemerintah daerah, kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang pencalonannya melalui partai politik, sebesar apapun kepentingan partai politik hendaknya bisa menempatkan kepentingan publik secara luas.

     Yuyun berharap, pemerintah dan DPRD dapat terus menjalin kerjasama dengan baik untuk pembangunan Kabupaten Lumajang.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar