Sesuai SK atau
Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor
100.3.3.1/933/KPTS/011.2/2024 Tentang Peresmian Pengangkatan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah kabupaten Lumajang masa jabatan 2024-2029.
Pimpinan DPRD Lumajang
masa jabatan 2024-2029 diputuskan bahwa, Oktafiyani dari Fraksi Partai Gerakan
Indonesia Raya atau Gerindra sebagai Ketua,
Eko Adis Prayoga dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB sebagai wakil ketua kemudian Sudi
dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan
atau PPP sebagai Wakil Ketua.
Pelantikan dan
pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Lumajang melalui Rapat Paripurna yang
digelar pada 30 September 2024 tersebut Pj. Bupati Lumajang Indah Wahyuni meminta, Pimpinan DPRD terlantik Kabupaten Lumajang
masa jabatan 2024-2029, dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas-tugas
kelembagaan legislatif sebagai mitra pemerintah dan unsur pemerintah daerah.
Menurutnya, berkenaan dengan hal tersebut terdapat dua hal
yang harus dicermati dan disadari oleh pimpinan dan anggota DPRD. Pertama
secara konseptual maupun legal formal kedudukan DPRD merupakan bagian yang integral
dari pemerintah daerah, kedua setiap anggota DPRD dipilih dalam Pemilu yang
pencalonannya melalui partai politik, sebesar apapun kepentingan partai politik
hendaknya bisa menempatkan kepentingan publik secara luas.
Yuyun berharap,
pemerintah dan DPRD dapat terus menjalin kerjasama dengan baik untuk pembangunan
Kabupaten Lumajang.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar