Belakangan ini
polisi di buat geram dengan ulah para sopir truk pasir baik kecil atau jenis
tronton, yang melaju dengan kecepatan tinggi, ketika mereka tidak membawa
muatan. Kondisi ini sangat membahayakan pengendara lainnya, terutama untuk roda
dua atau motor.
KBO Satlantas Polres Lumajang Ipda Suheri menegaskan, bahwa aturannya truk tanpa muatan ketika melaju di jalan raya kecepatan maksimal adalah 40 kilo meter per jam, di atas itu tidak di perbolehkan. Sehingga pihaknya mengaku akan melakukan tindakan tegas dan terukur pada truk yang ugal-ugalan tersebut.
Demikian ungkap KBO Satlantas Polres Lumajang Ipda Suheri. Disinggung terkait dengan muatan, Heri menambahkan, agar truk-truk tersebut tidak melampaui batas muatan yang sudah di tentukan, karena akibatnya akan fatal dan merugikan pengendara lainnya, jika truk melebihi tonase itu patah as atau mogok di tengah jalan.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar