Penemuan ladang
ganja di Desa Argosari, Kecamatan Senduro yang melibatkan belasan petani,
mengungkap adanya jaringan yang lebih besar di balik bisnis ilegal ini.
Polisi yakin
adanya pihak yang mendanai kegiatan ini, satu orang berinisial ED telah
ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, bahkan dari hasil
pemeriksaan terhadap istri siri pelaku menunjukkan bahwa ED bukan warga
setempat dan memiliki kebiasaan berpindah-pindah tempat.
Menurut Kapolres
Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik, lihainya ED semakin menyulitkan upaya
polisi untuk menangkap pelaku utama dibalik penanaman ribuan batang ganja
tersebut. Meski demikian ia mengaku sudah memerintahkan anggotanya untuk terus
memburu ED agar kasus peneman ribuan ganja bisa terang benderang.
Disinggung apakah
ada jaringan internasional dibalik penanaman ribuan tanaman ganja di kawasan
tnbts tersebut, AKBP Mohammad Zainur Rofik mengaku belum bisa memberikan informasi
sejauh itu, sebelum DPO inisial ED dibekuk polisi.
Sebelumnya, polisi
telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti tanaman ganja kering dan biji
ganja di lokasi penemuan ladang dan empat orang petani telah ditetapkan sebagai
tersangka dalam kasus ini.(Yoni Kristiono )
Editor : Roni
0 Komentar