KEJAKSAAN NEGERI LUMAJANG MUSNAHKAN BARANG BUKTI BERBAHAYA DARI 15 PERKARA TINDAK PIDANA

 

     Kejaksaan Negeri Lumajang kembali melakukan pemusnahan Barang Bukti atau BB dari hasil tindak pidana. Kepala Kejaksaan Negeri Lumajang Kosasih menyampaikan, jika pemusnahan barang bukti kali ini merupakan yang ke 3 kalinya dalam kurun waktu setahun.

     Barang bukti yang dimusnahkan diantaranya 233,216 gram sabu-sabu dan 162 klip sabu, sedangkan obat keras berbahaya atau okerbaya berupa pil sebanyak 2.538 butir, kemudian ada 7 buah senjata tajam jenis celurit dan 36 buah handphone, 13 batang ganja ukuran 60 sentimeter dan 921,397 gram ganja kering, Ditambah 2 butor pil ekstasi seberat 0,49 gram.

     Ia menambahkan, acara pemusnahan tersebut juga disaksikan perwakilan dari BNNK Lumajang. Barang sitaan yang dimusnahkan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum tetap, hukuman badan para pelaku sudah dijalankan dan kini tinggal pemusnahan untuk barang buktinya.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar