KETAHUAN JUDI ONLIE MAHASISWA DIRINGKUS POLISI

 

     Mahasiswa inisial FER umur 22 tahun, warga Desa Tukum, Kecamatan Tekung, berhasil dibekuk polisi akibat bermain judi online, mahasiswa semester 9 itu digiring polisi karena kedapatan main judi online jenis slot.

     Pelaku mengaku sejak bulan Agustus lalu bermain judi online, meski belum bekerja ia nekat mencari peruntungan dengan main slot, selama 3 bulan berlangsung ia baru merasakan 3 kali menang, keuntungan yang diperolehnya memang tak banyak hanya sebesar 500 ribu.

     “Keuntungannya sedikit pak itu saja bisa dihitung, hanya 500 ribu,” ungkapnya saat ditanya sejumlah wartawan ketika rilis di Mako Polres Lumajang, Rabu kemarin 20 Nopember 2024.

     Sementara Kapolres Lumajang, AKBP Mohammad Zainur Rofik menyampaikan,ada 10 pelaku judi online yang berhasil diamankan, sementara 1 pelaku judi konvensional dengan mesin dingdong juga ikut diamankan, akibat perbuatannya kini pelaku terancam hukuman 6 tahun penjara atau denda sebanyak 1 miliar.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar