Untuk
memaksimalkan pengelolaan kawasan hutan produksi seluas 1100 hektar, di Desa
Pasrujambe, RPH Besuksat, BKPH Senduro. Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH)
Semeru, sosialisasikan pembentukan koperasi bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil
Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lumajang, pada Kamis 21
Nopember 2024.
Ketua LMDH Semeru
yang sekaligus Kepala Desa Pasrujambe, Kecamatan Pasrujambe, Sugianto
mengatakan, agar pengelolaan kawasan hutan tidak bermasalah, diperlukan wadah
koperasi, sehingga ke depan legalitas pengelola atau penggarap tidak
berbenturan dengan aturan.
“Kalau sudah ada
wadahnya seperti koperasi, maka kita akan lebih tenang dalam melakukan
pengelolaan kawasan hutan,” ungkapnya.
Hal senada juga
diungkapkan perwakilan dari perhutani BKPH Senduro, Priono, pembentukan
koperasi adalah salah satu persyaratan yang sudah tertuang dalam Perdir Nomor
13/PER/DIR/8/2023 tentang Kemitraan Kehutanan Perhutani Produktif (KKPP) dan
Kemitraan Kehutanan Perhutani (KKP) kepada LMDH.
“Sudah ada dasar
aturannya untuk pembuatan koperasi ini. Sehingga leggalitas lembaga atau dalam
pengelolaan kawasan hutan itu jelas,” tegansya.
Sementara itu
Pengawas Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian dan Perdagangan,
Kabupaten Lumajang, Yudi menegaskan, tujuan dibentuknya koperasi adalah sebagai
wadah untuk memenuhi kebutuhan anggotanya atau bermotif pelayanan kepada para
anggotanya, koperasi mewujudkan demokrasi ekonomi melalui kebersamaan,
kekeluargaan, keterbukaan, kebertanggungjawaban dan demokrasi.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar