POLISI HENTIKAN PENCARIAN TANAMAN GANJA DI KAWASAN TNBTS

 

     Polisi kembali membekuk dua terduga pelaku penanam ganja di lereng gunung Semeru, Desa Argosari,  Kecamatan Senduro. Keduanya mendapat tawaran menanam ganja dari inisial NGA, salahsatu penanam ganja yang diamankan lebih dulu.

     Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik melalui Kabag Ops Polres Lumajang, Kompol Jauhar Ma’arif menyampaikan, jika pelaku yang diamankan inisial WAR umur 36 tahun dan JUM umur 52 tahun, mereka adalah warga sekitar.

     Mereka mengaku bakal diberi uang 15 juta ketika panen, namun setelah 4 bulan pelaku hanya menerima masing-masing 2 juta dan sisanya belum dibayar. Dari 177 tanaman ganja yang diamankan, rincian ganja kering sebanyak 56 batang dengan tinggi 1 meteran, kemudian 60 batang dengan tinggi 1 meter dan 61 batang setinggi 60 sentimeter.

     Atas penetapan tersangka baru dan juga penemuan ganja kembali oleh tim penyisir. Pihaknya memastikan bahwa pencarian tanaman ganja resmi dihentikan, kini polisi fokus pada pengejaran daftar pencarian orang atau dpo inisial ed sebagia pemasok dan pembeli.

     Ia menduga jika pelaku masih kemungkinan akan bertambah, walau penyisiran dinyatakan selesai.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar