Peredaran narkoba
di Kabupaten Lumajang cukup memprihatinkan, menurut Kapolres Lumajang AKBP Mohammad
Zainur Rofik, hanya dalam kurun dua pecan polisi sudah mengungkap enam kasus
dengan tujuh pelaku, satu diantaranya adalah perempuan.
Pelaku yang
berhasil dibekuk terseut diantaranya IRM umur 34 tahun, warga Desa Tamanayu,
Kecamatan Pronojiwo, dengan barang bukti
atau BB sabu seberat 12,71 gram. Sementara SR selaku penyuplai barang, masih
dalam pengejaran polisi.
Kemudian ADN bin ASY
umur 27 tahun, warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan Lumajang, diringkus
dengan BB pil logo Y sebanyak 858 butir dan uang tunai 255 ribu diduga hasil
penjualan. Sedangkan SAI bin HUS umur 25 tahun, asal Desa Petahunan, Kecamatan
Sumbersuko, diamankan karena memiliki 408 butir pil logo Y tanpa memiliki
keahlian khusus.
Sementara BB pil
logo Y paling banyak diamankan dari BUD bin MAR umur 41 tahun, warga Kelurahan
Jogoyudan, Kecamatan Lumajang, yakni sekitar 165.000 butir dan sabu seberat
12,22 gram, total pil yang diamankan sekitar 166.266 butir dan sabu 24, 93
gram.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar