Kepala Bidang
Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispenduk Capil Lumajang Hariyanto
mengungkapkan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan amanat dari
peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.
Aplikasi tersebut untuk mentransformasikan
bentuk fisik E-KTP maupun dokumen adminduk lainnya ke digital. Sehingga seluruh
dokumen bisa langsung terkoneksi ke email.
Dirinya mengajak
masyarakat Lumajang, khususnya yang telah memiliki ponsel berbasis android
untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital, sehingga ke depan
masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mendapatkan layanan kependudukannya.
“Kami menyapaikan
kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, dimana Program IKD ini, bisa dimanfaatkan
oleh seluruh masyarakat Kabupaten lumajang. Dimana IKD ini adalah
Informasi Elektronik dalam bentuk aplikasi yang memuat dokumen kependudukan,
seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran,” imbuhnya.
Hal senada juga
disampaikan Imam Bagus Suseno, digital IKD atau Identitas Kependudukan Digital
menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk
digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia
ke dalam handphone baik itu berupa foto atau pun QR Code.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar