RIBUAN PENDUDUK LUMAJANG MENGAKSES IKD

 

      Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispenduk Capil Lumajang Hariyanto mengungkapkan, aplikasi Identitas Kependudukan Digital merupakan amanat dari peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 72 Tahun 2022.

      Aplikasi tersebut untuk mentransformasikan bentuk fisik E-KTP maupun dokumen adminduk lainnya ke digital. Sehingga seluruh dokumen bisa langsung terkoneksi ke email.

     Dirinya mengajak masyarakat Lumajang, khususnya yang telah memiliki ponsel berbasis android untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital, sehingga ke depan masyarakat dapat menikmati kemudahan dalam mendapatkan layanan kependudukannya.

     “Kami menyapaikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Lumajang, dimana Program IKD ini, bisa dimanfaatkan oleh seluruh masyarakat Kabupaten lumajang. Dimana IKD ini adalah Informasi Elektronik dalam bentuk aplikasi yang memuat dokumen kependudukan, seperti KK, KTP dan Akta Kelahiran,” imbuhnya.

     Hal senada juga disampaikan Imam Bagus Suseno, digital IKD atau Identitas Kependudukan Digital menjadi salah satu inovasi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri untuk digitalisasi dokumen kependudukan yang saat ini digunakan oleh penduduk Indonesia ke dalam handphone baik itu berupa foto atau pun QR Code.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar