Satuan Polisi
Pamong Praja atau Satpol PP Kabupaten Lumajang
terus gencar melakukan razia rokok ilegal alias rokok tanpa pita cukai, karena
peredaran rokok ilegal merugikan pendapatan negara dari sektor cukai yang bisa
mencapai triliunan rupiah.
Plt Kepala Satpol
PP Lumajang Hindam Adri Abadan mengungkapkan,
peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang masih terbilang tinggi, meski
sudah melakukan puluhan kali razia rokok ilegal di semua Kecamatan di Lumajang.
Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang masih terbilang tinggi. Hal itu
terlihat dari hasil razia yang dilakukan Satpol PP, yang masih menemukan rokok
ilegal dijual di toko-toko terutama di wilayah pinggiran.
Rokok-rokok
ilegal yang beredar di Lumajang kebanyakan berasal dari wilayah Malang, dengan
wilayah sasaran Lumajang kawasan selatan yakni Kecamatan Pronojiwo, Pasirian hingga
Yosowilangun.
Plt Kepala Satpol
PP mengajak masyarakat agar tidak membeli rokok ilegal dan melaporkan jika ada
kegiatan jual beli rokok illegal.
Seperti
diketahui, dana yang berasal dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT, diperuntukan untuk banyak
kegiatan. Seperti BLT bagi buruh tani tembakau, bantuan alat pertanian bagi
kelompok tani tembakau, pengadaan alat kesehatan dan berbagai kegiatan lainnya.
Jika semakin banyak rokok ilegal yang beredar maka dipastikan DBHCHT yang
diterima akan semakin sedikit.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar