Penggunaan BPJS
sebagai salahsatu syarat dalam mengurus SIM di Kabupaten Lumajang, nampaknya
masih ada kelonggaran.
Kasat Lantas
Polres Lumajang AKP Mohammad Syaikhu, melalui Baur SIM Aiptu Harry Rachmadsyah
menyampaikan, masyarakat masih bisa mengurus SIM di Satpas walau tidak
menyertakan BPJS.
Kelonggaran
tersebut diberikan untuk memberi kemudahan kepada masyarakat, sebab sampai saat
ini pihaknya masih melakukan sosialisasi terkait penggunaan bpjs untuk mengurus
SIM.
Meski begitu Harry
belum memberikan keterangan sampai kapan kelonggaran tersebut diberlakukan,
sehingga tidak heran jika setiap harinya, banyak yang mengurus SIM di Satpas
Kabupaten Lumajang.
“Kami masih dalam tahap mensosialisasikan
dalam seminggu ini, untuk pelaksanaan mungkin baru minggu depan kita dilaksanakan,
jadi kami menghimbau kepada semua masyarakat untuk melengkapi semua perlengkapan
yang di tentukan, jadi kita melaksanakan sesuai dengan mekanisme yang ada,”
pungkasnya.
Ia juga menejelaskan,
produk SIM yang dterbitkan setiap harinya berkisar 100 pcs dan mencakup semua
jenis SIM.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar