Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, terus
berupaya mewujudkan pelayanan yang lebih dekat, proaktif dan responsif di bidang
administrasi kependudukan (Adminduk) kepada masyarakat.
Staf Bidang Pemanfaatan
Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno
menegaskan, kini warga tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh atau
menghabiskan waktu lebih lama untuk mengurus dokumen adminduk.
“Mereka cukup
datang ke balai desa atau kantor kelurahan untuk mendapatkan sejumlah layanan
adminduk dengan mudah, melalui E-Paket,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber
di Radio Semeru FM pada Kamis 12 Desember 2024.
Hadir dalam
dialog pagi itu, Staf Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang,
Ramadani Zulfikar dan Staf Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten
Luimajang, Nur Fitriyah. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah ‘Layanan Adminduk Cukup Dari Desa’.
Layanan adminduk
cukup dari desa membawa sejumlah manfaat nyata bagi masyarakat, diantaranya
efisien waktu, mengurangi antrean dan proses tatap muka yang panjang,
meningkatkan akurasi data kependudukan, memberikan transparansi dalam proses
pelayanan, serta memudahkan perangkat desa memberikan pelayanan kepada
warganya.
“Ingat semua
layanan adminduk tidak dipungut biaya alias gratis, yang mahal mobilitasnya
sehingga dengan adanya aplikasi ini bisa mengurangi mobilitas masyarakat dengan
mendekatkan pelayanannya,” tambahnya.
Hal senada juga
disampakan oleh Staf Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang,
Nur Fitriyah. Diakui tidak semua data Adminduk bisa tuntas di desa, terkait
dengan hal tersebut pihaknya sudah menyampaikannya kepada pemerintah desa.
“Layanan yang
tidak bisa kita lakukan ditingkat desa soal perubahan Akte Kelahiran, khusus
untuk perubahan ini harus dating ke kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang,”
jelasnya.
Sementara itu Staf
Bidang Catatan Sipil Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Ramadani Zulfikar mengatakan,
jika inovasi ini merupakan jawaban atas tantangan dalam memberikan kemudahan
bagi warga masyarakat dalam mengakses layanan adminduk.
“Untuk perubahan
e-KTP atau Kartu Keluarga masih bisa dilakukan di desa terkecuali perubahan
pada Akta Kelahiran seperti yang disampaikan tadi, sehingga kami mengajak
kepada masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan baik,” pungkasnya.
(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar