Menyongsong Hari
Jadi Lumajang (Harjalu) ke-769, Pemerintah Kabupaten Lumajang melalui Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai kembali kampanyekan gempur
rokok ilegal dengan menggelar kegiatan Gelar Budaya di Alun-Alun Kabupaten
Lumajang, pada Sabtu (14/12/2014) malam.
Tampak,
masyarakat sangat antusias mengikuti kegiatan Gelar Budaya yang semakin meriah
dengan ditampilkannya beragam kesenian, seperti reog dan campursari Singo
Manunggal.
Hadir dalam
kegiatan tersebut, Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni bersama Sekretaris Daerah
Kabupaten Lumajang, Agus Triyono, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Lumajang dan
Kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang.
Dalam kesempatan
tersebut, Indah Wahyuni menyampaikan rasa bangga dan bersyukur dapat bersinergi
dengan Bea Cukai dalam melaksanakan amanah pengelolaan DBHCHT tahun anggaran
2024, khususnya dalam bidang penegakan hukum yang berfokus dalam pemberantasan
barang kena cukai atau ilegal di Kabupaten Lumajang.
"Tahun ini
Kabupaten Lumajang sudah berusia atau berulang tahun ke - 769. Malam ini salah
satu rangkaian kegiatan Harjalu tahun 2024 yang dikemas dalam kegiatan Gelar
Budaya Gempur Rokok Ilegal, sebagai salah satu bentuk kolaborasi yang baik
antara Pemerintah Kabupaten Lumajang dengan Bea Cukai Probolinggo,"
ungkapnya.
Menurutnya, kegiatan gelar budaya tersebut tidak hanya
menyuguhkan hiburan semata, namun juga memberikan edukasi kepada masyarakat
terkait informasi ketentuan dibidang cukai yang sebagaimana tema Harjalu Tahun
2024 ini, yaitu "Terus Melaju dan Berdaya Saing".
Untuk itu, ia
berharap melalui kegiatan gelar budaya tersebut nantinya bisa mempererat tali
silaturahmi dan meraih masa depan yang lebih baik bagi masyarakat Lumajang.
Selanjutnya, atas nama Pemerintah Kabupaten Lumajang ia
mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama memberantas keberadaan
barang kena cukai ilegal khususnya rokok untuk rokok ilegal di wilayah
Kabupaten Lumajang.
"Mari
menjadi warga yang bijaksana dan bersama-sama gempur rokok ilegal. Semoga Tuhan
Yang Maha Esa melindungi upaya kita semua untuk menegakkan peraturan
perundang-undangan di Kabupaten Lumajang, serta bebas dari peredaran rokok
ilegal," imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Probolinggo, Abdoel Rachman menjelaskan, peredaran rokok ilegal menjadi tantangan tersendiri di Indonesia, karena rokok ilegal yang dijual tanpa pita cukai yang sah sehingga merusak tatanan ekonomi dengan mengurangi penerimaan negara yang seharusnya diperoleh dari cukai.
Untuk itu, DBHCHT merupakan wujud nyata dari komitmen
pemerintah karena penerimaan dari cukai memiliki peran yang sangat penting
terutama dalam membiayai program-program kegiatan, pembangunan daerah dan
peningkatan kesejahteraan masyarakat.
"DBHCHT ini juga dapat
digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan membangun daerah, khususnya
kesehatan, kesejahteraan masyarakat dan pemberdayaan ekonomi, termasuk
program-program meningkatkan kesejahteraan para petani pada sektor
tembakau," pungkasnya. (red/kominfo)
Editor : Roni
0 Komentar