Dalam
memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri
Lumajang melaksanakan sosialisasi antikorupsi. Acara ini merupakan bagian dari
kegiatan serempak yang diadakan oleh seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri di
wilayah Provinsi Jawa Timur.
Jaksa Ahli Muda
Bidang Pidana Khusus, R. Ibrahim menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk
meningkatkan kesadaran masyarakat akan bahaya korupsi. Ibrahim menekankan bahwa
korupsi adalah tindakan negatif yang tidak hanya merugikan negara secara
materi, tetapi juga menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
"Korupsi
merupakan tantangan besar yang membutuhkan kerja keras, kerja cerdas, dan
komitmen bersama dari seluruh elemen masyarakat," jelas Ibrahim.
Ia juga menyoroti
pentingnya transparansi, sinergi, dan komunikasi yang baik untuk mencegah
praktik pungutan liar (pungli) dan korupsi di berbagai instansi.
Ibrahim juga
menegaskan bahwa peringatan Hakordia harus menjadi momentum bagi masyarakat
untuk menjadikan antikorupsi sebagai bagian dari budaya hidup sehari-hari.
"Kami
berharap masyarakat memaknai Hakordia ini sebagai gerakan bersama untuk tidak
melakukan tindakan yang merugikan orang lain maupun negara," tambahnya.
Selain
mengedukasi, Kejaksaan Negeri Lumajang juga berkomitmen meningkatkan pengawasan
internal, seperti kontrol dari atasan langsung dan evaluasi berkala di setiap
instansi. Hal ini dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang bersih dan
bebas dari praktik korupsi.
Dengan pendekatan yang edukatif melalui
media, Kejaksaan Negeri Lumajang mengajak masyarakat dan seluruh pemangku
kepentingan untuk bersinergi dalam menciptakan lingkungan yang bebas korupsi.
Harapannya, gerakan ini dapat menjadi langkah nyata dalam membangun Indonesia
yang lebih transparan dan berintegritas. (Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar