KESEPAKATAN BERSAMA HARGA TIKET WISATA TUMPAK SEWU

 

     Lumajang – Suara Semeru, Melalui Dinas Pariwisata, akhirnya dikumpulkan beberapa pengelola, pengelola Goa Tetes, Tumpak Sewu, Grojokan Sewu, BUMDes Sidomulyo, DPMD Kabupaten Lumajang dan Kepala Desa Sidomulyo.

     Dalam pertemuan tersebut juga hadir Komisi B DPRD Lumajang Deddy Firmansyah selaku mitra Dinas Pariwisata dan pihak kepolisian dari Polsek Pronojiwo. Setelah musyawarah panjang, akhirnya ada kesepakatan yang dicapai dalam mengelola Tumpak Sewu Semeru secara bersama-sama.

      “Alhamdulillah, tadi setelah dilakukan diskusi panjang akhirnya ada kesepakatan bersama dalam pengelolaan wisata Tumpak Sewu Semeru,” ujar Deddy Firmansyah.

Ada dua poin kesepakatan yang dihasilkan : 

1. Tiket masuk diberlakukan pada tiga objek wisata (Goa Tetes, Panorama Tumpak Sewu, Panorama Grojokan Sewu) dengan nominal 100 ribu, dengan rincian :

· Tiket masuk objek wisata (Goa Tetes,  Panorama Tumpak Sewu, Panorama Grojokan Sewu) harga 50 ribu.

· Tiket masuk pemanfaatan are wisata di Daerah Aliran Sungai (DAS) harga 50 ribu, dengan pembagian sebagai berikut :

            - Tiket masuk melalui Tumpak Sewu dengan pembagian 10 ribu untuk Tumpak Sewu, 10 ribu      untuk Goa Tetes dan 30 ribu untuk pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).

            - Tiket masuk melalui Grojokan Sewu dengan pembagian 10 ribu untuk pengelola Grojokan Sewu, 10  ribu 10 ribu untuk Goa Tetes dan 30 ribu pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).

            - Tiket masuk lewat Goa Tetes dengan pembagian 10 ribu untuk Tumpak Sewu, 20 ribu untuk Goa Tetes dan 20 ribu untuk pengelolaan DAS Glidik (PU SDA).

 

2. Dengan disepakati hasil pembahasan bersama di atas, yang mana sudah menjadi kesepakatan bersama dalam Ketentuan Teknis Terkait Tiket, maka apabila ditemukan atau ada pelanggaran di masing-masing pengelola akan dikenakan sanksi penertiban oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang sesuai dengan Peraturan Bupati nomor 35 Tahun 2023 tentang Pedoman Pengelolaan Daya Tarik Wisata, Bab V sanksi Administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) berupa A. Teguran Tertulis, B, Penghentian Sementara Kegiatan Usaha, dan C, Pencabutan Perijinan Berusaha.

      Deddy berharap, dengan clearnya permasalahan tiket masuk tersebut, Tumpak Sewu Semeru di Kecamatan Pronojiwo akan tetap jadi jujukan wisatawan lokal dan mancanegara. Diharapkan juga dikemudian hari tidak ada lagi polemik yang timbul dan diharapkan semua pihak bisa melaksanakan kesepakatan bersama tersebut.(red/IT)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar