Kejaksaan Negeri
Lumajang menyampakan rilis penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi
terkait kredit fiktif di BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang tahun 2021-2023.
Tak
tanggung-tanggung, tiga orang ditetapkan tersangka dengan nilai kerugian
mencapai Rp 2.042.216.371,00 (dua milyar empat puluh dua juta dua ratus enam
belas ribu tiga ratus tujuh puluh satu rupiah).
Kepala Kejaksaan
Negeri Lumajang Kosasih SH., MH menyatakan, bahwa telah terjadi tindak pidana
korupsi yang dilakukan oleh tersangka inisial YF selaku Relationship Manager
(RM) pada Bank BUMN di Kabupaten Lumajang.
Dalam
pengembangannya YF melakukan perbuatan terlarang tersebut dengan KA dan AS
dalam tindak pidana korupsi terkait kredit fiktif di BANK BUMN Kantor Cabang
Lumajang mulai tahun 2021 s/d 2023.
“Ada tiga
tersangka yang kita tetapkan dalam dugaan korupsi dengan modus kredit fiktif di
Bank BUMN Cabang Lumajang ini,” ungkapnya.
Modusnya,
tersangka YF selaku Relationship Manager pada BANK BUMN Kantor Cabang Lumajang
yang bertugas untuk menyalurkan kredit kepada nasabah serta menganalisa usaha
serta kelayakan nasabah untuk menerima kredit.
Dalam melaksanakan
tugas tersebut YF bekerja sama dengan pihak eksternal (pihak ketiga) yakni KA
dan AS. Tujuannya jelas, melakukan rekayasa usaha nasabah dan mengkondisikan
keterangan yang diberikan oleh nasabah tersebut dan seakan-akan memiliki usaha
dan berniat untuk mengajukan kredit.
Setelah kredit
tersebut cair, hasil pencairan kredit tersebut digunakan oleh tersangka YF, KA
dan AS untuk kepentingan pribadi.
“Pelaku ini
membuat kredit fiktif dan uang dari bank yang sudah keluar dinikmati oleh tiga
pelaku tersebut,” jelasnya.
0 Komentar