Satuan Reserse
kriminal atau Satreskrim Polres Lumajang
berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wates Kulon, Kecamatan
Ranuyoso pada 25 November 2024 lalu.
Pelaku SHR, berhasil ditangkap setelah
melakukan aksi kejinya dengan motif dendam.
Kasubsi Pidm
Sihumas Polres Lumajang, Ipda Sugiarto, saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa
tersebut menurutnya, peristiwa bermula dari cekcok antara pelaku dan korban
yang berpapasan di jalan perkampungan, cekcok tersebut kemudian berujung pada
dendam yang disimpan oleh pelaku.
Pelaku merasa
sakit hati karena cekcok dengan korban. Setelah itu, pelaku pulang dan mengambil
senjata tajam jenis clurit, kemudian ia kembali ke lokasi kejadian dan menyerang
korban hingga tewas.
Korban Munaryo, mengalami
luka bacok pada bagian kepala, tangan dan kaki akibat serangan pelaku. Akibat
luka tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Pelaku berhasil
kita amankan di Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso. saat ini pelaku sudah
ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Lumajang.
Barang bukti yang
diamankan 1 bilah senjata tajam jenis clurit, 1 buah sarung clurit, sepasang
sandal slop kulit, 1 buah topi, sepasang
sandal warna hijau dan 1 buah palu besi.
Atas
perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan
ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar