Sebagai langkah
represif penanganan peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, khususnya Hasil
Tembakau (HT), Satuan Polisi Oamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lumajang, menggelar
expose hasil operasi rokok illegal di aula Alkha Caffe pada hari Rabu 11
Desember 2024.
Pj. Kasatpol PP
Kabupaten Lumajang, Hindam Adri Abadan mengatakan, bahwa operasi gabungan rokok
ilegal di tahun 2024 ini, telah berhasil menindak lebih dari satu juta batang
rokok ilegal dalam ratusan penindakan yang tersebar di berbagai wilayah
Kabupaten Lumajang.
“Peredaran rokok
ilegal tidak hanya membahayakan masyarakat, tetapi juga mengancam stabilitas
perekonomian Indonesia,” ungkapnya.
Menurutnya,
operasi gempur rokok ilegal telah digelar serentak di 21 Kecamatan selama 2024
dengan menyasar ke toko-toko, pengusaha jasa kiriman, hingga modus-modus
peredaran dan distribusi rokok ilegal yang ada di masyarakat.
“Hasilnya, dalam
operasi ini kami mampu melakukan penindakan dengan ribaun rokok berbagai merk
tanpa pita cukai yang berhasil kita amankan. Selain rokok ilegal, kami juga
berhasil menindak minuman mengandung etil alcohol,” jelasnya.
Kepala Kantor Bea
Cukai Probolinggo, Bagus Sulistijono menjelaskan, Bea Cukai mencatatkan hasil
baik dalam operasi pengawasan peredaran BKC-HT ilegal tahun 2024.
“Kami
mengapresiasi hasil capaian yang luar biasa. Semua ini berkat sinergi dan kerja
sama positif antara Bea Cukai dengan berbagai pihak terkait, seperti Tentara
Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri),
Pemerintah Daerah, Satpol PP dan masyarakat,” tegasnya.
Apresiasi pun
diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha yang taat dalam menjalankan
usahanya. Bea Cukai akan terus berupaya menciptakan level of playing field,
salah satunya melalui pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Bea Cukai
mengajak masyarakat dan seluruh pihak untuk ikut memerangi rokok ilegal dengan
tidak membeli dan mengedarkannya.
“Kami juga
menyediakan berbagai fasilitas fiskal di bidang cukai sebagai bagian extra
service bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnisnya secara legal. Namun jika
menemukan indikasi adanya peredaran rokok ilegal, segera laporan secara
langsung ke kantor Bea Cukai terdekat,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar