SHOLEH JADI TERSANGKA DUEL CAROK BERUJUNG MAUT DI DESA SELOK ANYAR, KECAMATAN PASIRIAN

 

     Akhirnya Kepolisian Resor Lumajang menetapkan Sholeh, warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian, sebagai tersangka tunggal, dalam kasus duel carok yang berujung maut.

     Kasus ini terjadi pada kamis lalu dan menjadi perhatian karena polisi tak langsung melakukan penetapan status tersangka kepada pelaku, duel tersebut mengakibatkan andre mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, lengan kiri dan dada kiri yang akhirnya merenggut nyawanya setelah mendapatkan perawatan intensif di RSUD Pasirian.

      Kepala Polsek Pasirian Iptu Loni Roi Madhona menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Lumajang dan yang bersangkutan yaitu Sholeh telah ditetapkan sebagai tersangka.

      Atas peristiwa itu dirinya mengajak kepada masyarakat pasirian untuk senantiasa menjaga situasi dilingkungannya dan menjauhi miras atau minuman keras, karena pemicu duel carok tersebut adalah mabuk miras.

      Ia menambahkan, Sholeh dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara.

     Saat ini Sholeh masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Lumajang, Loni menyatakan setelah luka bacok yang diderita Sholeh pulih, ia akan segera ditahan di Mapolres Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar