Akhirnya Kepolisian
Resor Lumajang menetapkan Sholeh, warga Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian,
sebagai tersangka tunggal, dalam kasus duel carok yang berujung maut.
Kasus ini terjadi
pada kamis lalu dan menjadi perhatian karena polisi tak langsung melakukan
penetapan status tersangka kepada pelaku, duel tersebut mengakibatkan andre
mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala, lengan kiri dan dada
kiri yang akhirnya merenggut nyawanya setelah mendapatkan perawatan intensif di
RSUD Pasirian.
Kepala Polsek
Pasirian Iptu Loni Roi Madhona menjelaskan, proses penyidikan kasus ini telah
dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal atau Satreskrim Polres Lumajang dan
yang bersangkutan yaitu Sholeh telah ditetapkan sebagai tersangka.
Atas peristiwa
itu dirinya mengajak kepada masyarakat pasirian untuk senantiasa menjaga
situasi dilingkungannya dan menjauhi miras atau minuman keras, karena pemicu
duel carok tersebut adalah mabuk miras.
Ia menambahkan,
Sholeh dijerat dengan pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
tentang tindak penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidananya
maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini Sholeh
masih menjalani perawatan di rumah sakit Bhayangkara Lumajang, Loni menyatakan
setelah luka bacok yang diderita Sholeh pulih, ia akan segera ditahan di Mapolres
Lumajang untuk penyidikan lebih lanjut.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar