Nasib tenaga
honorer di Indonesia sekarang tengah menjadi perhatian seluruh Pemerintah
Daerah. Sebab tahun 2025, ada keputusan MenPAN RB Nomor 347 Tahun 2024. Isinya
berbunyi, semua tenaga honorer akan dialihkan menjadi pegawai ASN, PPPK penuh
waktu dan PPPK paruh waktu.
Termasuk di
Kabupaten Lumajang, pegawai tidak tetap (PTT) dan tenaga kontrak bulanan (TKB)
masih menanti solusi dari Pemda setempat. Menurut Sekretaris Daerah (Sekda)
Lumajang, Agus Triyono, pihaknya belum menerima juknis (petunjuk teknis) terkait
hal tersebut.
“Saya belum terima
ketentuan terbaru. Saat ini, pemerintah
masih memiliki 3 jenis tenaga kepegawaian. Tiga jenis kepegawaian itu terdiri
dari Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK), dan PTT atau TKB,” ungkapnya.
Ditanya apakah
ada solusi apabila benar-benar tenaga honorer 2025 dihapus, kemudian dialihkan
menjadi PPPK. Agus Triyono kembali menegaskan pihaknya masih menunggu aturan
terkait bagaimana untuk mencari solusi terbaik bagi para tenaga honorer.
“Solusi tersebut,
semisal dengan dibukanya lowongan CPNS maupun PPPK. Kita mengikuti aturan
pusat. Terkait pengadaan PNS & PPPK sudah ada aturannya,” pungkasnya.
(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar