JADWAL PELANTIKAN CALON PASANGAN BUPATI LUMAJANG, DIUNDUR

 

     Lumajang – Suara Semeru, Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Lumajang terpilih hasil Pilkada 2024 akan diundur hingga 13 Maret 2025.

     Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten Lumajang, Halim Bahriz mengungkapkan, sesuai Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 80 Tahun 2024, jadwal pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur,  Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota bakal dilaksanakan pada Februari 2025.

     Sesuai deadline pelantikan Gubernur Dan Wakil Gubernur terpilih dalam Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak pada tanggal 7 Februari 2025.

     Lalu pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Serta Walikota Dan Wakil Walikota terpilih pada Pilkada 2024, dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Februari 2025.

     Merespons hal itu, beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum  atau KPU Lumajang masih belum mengetahu,i apakah ada pemunduran jadwal pelantikan dari Febuari ke Maret 2025. Mereka menyebut menunggu keputusan terkait kemungkinan jadwal pasti pelantikan nanti tetap atau diundur.

     Berdasarkan Peraturan Presiden  atau Perpres Nomor 80 Tahun 2024 Pasal 2a Ayat 3 berbunyi, jadwal pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota dapat dilaksanakan melewati jadwal yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 21 dengan pertimbangan atau alasan pertama. Perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di Mahkamah Konstitusi. Putaran kedua untuk pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di provinsi daerah khusus ibukota Jakarta atau keadaan memaksa.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar