Lumajang, Suara Semeru - Dalam upaya
mencegah meluasnya kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), Pemerintah Kabupaten
Lumajang mengeluarkan Surat Edaran Nomor : 3578094904670001 Tahun 2025
tentang Penutupan Sementara Operasional Pasar Hewan Sapi dan Kambing di seluruh
wilayah Kabupaten Lumajang. Kebijakan ini akan berlaku selama 12 hari, mulai 20
hingga 31 Januari 2025.
Kepala Dikopindag
Lumajang Muhammad Ridho, S.Sos, Msi mengungkapkan, langkah ini diambil sebagai
respons atas peningkatan kasus pmk yang terjadi di beberapa kabupaten di jawa
timur sejak November 2024 hingga Januari 2025, akibat dampak perubahan cuaca
ekstrem.
Berdasarkan
Keputusan Menteri Pertanian RI Nomor B-03/PK.320/M/01/2025, pasar hewan menjadi
salah satu lokasi dengan risiko tinggi penyebaran penyakit hewan menular
strategis (PHMS) seperti PMK.
Pemerintah
Kabupaten Lumajang juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha peternakan untuk,
tidak melakukan aktivitas jual beli di pasar hewan maupun di sekitar lokasi
pasar. Menjaga kebersihan kandang, peralatan dan lingkungan dengan penyemprotan
disinfektan. Memberikan pakan dan minum berkualitas untuk menjaga kondisi tubuh
ternak, menerapkan biosekuriti kandang dengan membatasi akses orang luar,
mengisolasi ternak yang sakit dan segera melapor ke petugas peternakan dan
kesehatan hewan.
Dalam surat
tersebut disebutkan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk melindungi sektor
peternakan dan mencegah kerugian yang lebih besar.
Pemerintah
berharap masyarakat dapat mendukung langkah ini demi kesehatan hewan ternak di Lumajang.
pemerintah juga akan terus memantau perkembangan kasus dan memberikan
pendampingan kepada peternak.
Kebijakan tersebut akan dievaluasi sesuai dengan perkembangan
situasi di lapangan.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar