PROGRAM JAKSA DESA, UNTUK MENEKAN KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI DD DAN ADD DI LUMAJANG

 

     Lumajang, Suara Semeru - Program Jaksa Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD, sehingga pemerintahan desa dipastikan bisa berjalan dengan lancer.

     Kasi Intel kejaksaan Negeri Lumajang, Yudhi Teguh Santoso, SH., mengatakan bahwa keberadaan program Jaksa Desa, guna menekan tindakan penyalahgunaan DD atau ADD.

“Apabila terdapat penyelewengan tidak langsung dijatuhi hukuman, tetapi diberi bimbingan dan melakukan pembenahan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya, Selasa 21 Januari 2025.

     Oleh karena itu, para kepala desa atau Kades harus lebih berhati- hati dalam pengelolaan DD dan ADED nya. Dengan cara wajib memahami penyebab penyimpangan, serta titik-titik rawan penyimpangan.

     Menurutnya, dengan program Jaksa Desa inilah pihaknya melakukan pengamanan pengelolan DD atau ADD dengan cara pencegahan tindak pidana korupsi.

     Ia berharap, Kades juga jangan takut bertanya apabila ada permasalahan dalam pengelolan DD atau ADD kepada Kejaksaan Negeri Lumajang guna dicari solusinya. (Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar