Lumajang, Suara Semeru - Program Jaksa Desa adalah salah satu upaya dalam menjaga
keberlanjutan pengelolaan Dana Desa atau DD dan Alokasi Dana Desa atau ADD,
sehingga pemerintahan desa dipastikan bisa berjalan dengan lancer.
Kasi Intel kejaksaan Negeri Lumajang,
Yudhi Teguh Santoso, SH., mengatakan bahwa keberadaan program Jaksa Desa, guna
menekan tindakan penyalahgunaan DD atau ADD.
“Apabila
terdapat penyelewengan tidak langsung dijatuhi hukuman, tetapi diberi bimbingan
dan melakukan pembenahan kepada yang bersangkutan,” ungkapnya, Selasa 21
Januari 2025.
Oleh karena itu, para kepala desa atau Kades
harus lebih berhati- hati dalam pengelolaan DD dan ADED nya. Dengan cara wajib
memahami penyebab penyimpangan, serta titik-titik rawan penyimpangan.
Menurutnya, dengan program Jaksa Desa
inilah pihaknya melakukan pengamanan pengelolan DD atau ADD dengan cara
pencegahan tindak pidana korupsi.
Ia berharap, Kades juga jangan takut
bertanya apabila ada permasalahan dalam pengelolan DD atau ADD kepada Kejaksaan
Negeri Lumajang guna dicari solusinya. (Yoni Kristiono)
Editor :
Roni
0 Komentar