Lumajang, Suara Semeru - Jajaran Sat
Lantas Polres Lumajang bakal menindak tegas ribuan pelanggar lalu lintas di Kabupaten
Lumajang dengan surat tilang. Baik ditilang secara manual atau pun tilang elektronik,
melalui kamera ETLE.
Kasat
Lantas Polres Lumajang Akp Mohammad
Syaikhu ketika dikonfirmasi melalui Kanit Turjagwali, Ipda Aulia Dheta
Astarika, SH, didampingi anggota Kamsel Aipd Rima Mayangga mengungkapkan, jumlah
target penilangan tahun ini masih sama seperti tahun lalu.
Sasarannya kali
ini adalah pelanggaran kasat mata yang berpotensi terjadinya kecelakaan dan
fatalitas pada korban. Ia menjelaskan pelanggaran kasat mata yang dimaksud
seperti tidak memakai helm, kendaraan tidak dilengkapi spion maupun berkendara
sambil memakai hp.
Ipda Astarika menambahkan,
selain pelanggaran kasat mata juga
kendaraan-kendaraan yang tidak layak dan melanggar spektek seperti knalpot
brong, ban kecil dan lain-lain.
Untuk kendaraan
roda 4 ke atas, harus mengenakan sabuk pengaman dan memperhatikan tata cara
pengangkutan yang benar.
Ia menghimbau,
agar semua pengguna jalan senantiasa mematuhi aturan berlalu lintas, agar terhindar
dari kecelakaan di jalan. Dalam sepekan ini polres lumajang telah melakukan
penidakan dengan tilang sebanyak 300
pelanggaran.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar