Lumajang, Suara Semeru - Sebuah rekaman video yang menunjukkan aksi
intimidasi menggunakan senjata tajam terhadap dua pria di Lumajang menjadi
perbincangan hangat di media sosial.
Berdasarkan
informasi yang berhasil dihimpun, insiden tersebut terjadi pada Senin
(27/11/2023) di sebuah pabrik penggilingan padi yang berlokasi di Jalan Lintas
Timur (JLT), Desa Sumberrejo, Kecamatan Sukodono, Kabupaten Lumajang. Saat itu,
seorang pemilik pabrik bersama rekannya, UF, tengah berada di lokasi sebelum akhirnya
didatangi oleh lima orang, yakni KR, HB, G, serta dua individu lainnya yang
belum teridentifikasi.
Para pelaku
diduga memaksa korban dan UF untuk ikut ke kediaman Hj. MH guna memberikan
klarifikasi terkait kepemilikan sebuah mobil Pajero hitam dengan nomor polisi
N-1583XE. Kendaraan tersebut disebut-sebut sebagai bagian dari harta
peninggalan Hj. MH, yang menurut kelompok tersebut disimpan oleh korban dan UF.
Namun, ketika UF
menolak permintaan itu, salah satu pelaku, KR, langsung tersulut emosi. Ia kemudian
mengeluarkan sebilah celurit dan mengayunkannya ke arah UF, menyebabkan korban
dan rekannya merasa terdesak hingga akhirnya terpaksa menuruti keinginan
pelaku.
Kasat Reskrim
Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menegaskan bahwa meski mengalami beberapa
kendala, pihaknya tetap berkomitmen menyelesaikan perkara ini dengan maksimal.
Menurut AKP Pras
Adinata, insiden tersebut terjadi pada 17 November 2023, tetapi baru dilaporkan
ke Polres Lumajang pada 3 September 2024. Sejak laporan diterima, penyidik
telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk AK, AR, KR, TRS,
RF, HB, dan UF.
Dalam proses
penyelidikan, pihak kepolisian telah mengirimkan empat kali Surat Pemberitahuan
Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Namun, salah satu kendala utama adalah
ketidakhadiran UF dalam tiga kali panggilan pemeriksaan tanpa alasan yang
jelas, padahal keterangannya sangat penting karena ia merupakan salah satu
korban dalam kasus ini
Selain itu,
hambatan lain muncul karena salah satu terduga pelaku, HB, sedang menjalani
proses hukum dalam kasus lain sejak September 2024. HB baru bisa dimintai
keterangan oleh penyidik pada 13 Januari 2025 setelah sebelumnya mendapatkan
putusan tetap atas kasus yang dihadapinya pada 9 Januari 2025.
AKP Pras Adinata
menegaskan bahwa penyidik tetap berkomitmen mengungkap kasus ini hingga tuntas.
Hingga kini, tujuh saksi telah diperiksa, dan masih ada beberapa saksi lain
yang perlu dimintai keterangan guna melengkapi alat bukti.
Kasus ini bermula
dari dugaan penggelapan mobil yang kemudian berkembang menjadi ancaman terhadap
korban. Oleh sebab itu, penyidik masih mendalami berbagai aspek yang berkaitan
dengan perkara ini.
Sangat
disayangkan kalau pelapor menyudutkan institusi Polri, Padahal Polres Lumajang masih
melakukan penyelidikan. Disinggung terkait dengan adanya oknum polisi yang
bermain dibalik kejadian ini pihaknya mengatakan tidak.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar