Lumajang, Suara Semeru - Presiden
Prabowo Subianto terus melakukan efisiensi anggaran diberbagai bidang dan
mengurangi dana transfer daerah. Namun, Inpres nomor 1 tahun 2025 itu tentang
efisiensi memang mengecualikan pengeprasan anggaran di tingkat DPR RI.
Sedangkan di tingkat DPRD Lumajang masih kemungkinan bakal terdampak.
Ketua DPRD
Kabupaten Lumajang, Hj. Oktaviani SH,. MH, mengungkapkan, pihaknya akan
melakukan penyesuaian anggaran an kegiatan dengan adanya efisiensi. Namun,
hingga kini aturan rincinya belum keluar apakah Lembaga DPRD juga terkena
efisiesnsi. Sebab, aturan rinci dari Kemendagri tentang sektor yang terkena
efisiensi belum turun.
"Kita pasti akan menyesuaikan kegiatan dengan anggaran
yang ada. Kita akan mengikuti efisiesnsi, namun hingga kini aturan ricinya
belum keluar," jelasnya.
Ditanya soal
kegiatan DPRD Lumajang, politisi Gerindra itu menyatakan masih sesuai dengan
jadwal yang diagendakan oleh Badan Musyawarah (Banmus). Sebab, kegiatan DPRD
Lumajang bulan Januari-Februarti sudah diagendakan Banmus. Untuk kegiatan bulan
berikutnya, kita akan sampaikan apakah ada perubahan menyesuaikan efisiensi
atau tidak.
Sementara itu,
Sekda Lumajang Agus Triyono menyatakan, Inpres nomor 1 tentang efisiensi
anggaran bagi daerah Lumajang baru berdampak terhadap dana transfer Rp 55,9
miliar untuk infrastruktur yang dihapusakan. Sedangkan, Permendagri untuk
pelaksanaan efisiensi di tingkat DPRD Lumajang belum turun, apakah terkena
efisiensi atau tidak.
"Jika membahas pemerintah daerah, tentu ada eksekutif
dan legislative. Namun hingga kini aturan rincinya belum keluar,"
pungkasnya.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar