BANYAK DESA NUNGGAK LAPORAN BKK

 

Foto : Dok. Suara Semeru

     Lumajang, Suara Semeru - Sejumlah desa penerima dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Lumajang bakal dipanggil, terkait laporan penggunaan anggaran yang bersumber dari Negara.Sanksi juga bakal diterapkan apabila ditemukan pelanggaran penyalahgunaan anggaran.

     Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP, menyampaikan jika pihaknya telah bersurat ke desa-desa untuk menagih Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum selesai.

     Bila hal itu tak diindahkan, pihak desa segera dipanggil untuk mempertanyakan LPJ yang belum dilaporkan itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan, sebelum diberikan sanksi.

     Ia menjelaskan, pekerjaan yang menggunakan dana BKK boleh dikerjakan melalui CV. Dimana desa penerima, yang menentukan mekanisme apa yang akan digunakan. Semua itu tergantung dari perencanaan awal ketika mengajukan anggaran. Baik itu swakelola maupun swakelola sebagian atau melalui Bumdes dan Pokmas.

"Kalau dipihak ketigakan harusnya lebih enak, karena bisa dikerjakan lebih dulu. Setelah awal tahun dan dananya cair baru diganti, jadi laporannya langsung ikut tahun berikutnya," jelasnya.

     Agar tidak jadi masalah dikemudian hari, perencanaan pengajuan anggarannya tentu harus sesuai dengan realisasi di lapangan. Andaikata ada yang tidak sesuai, harus diajukan perubahan anggaran melalui APBDes.

     Pekerjaan yang belum selesai dan sampai melewati tahun, harus dihentikan lebih dulu dan sisa anggarannya disilpakan ke rekening desa. Baru kemudian jika mau dilanjutkan, harus mengajukan lagi untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar