Lumajang, Suara Semeru - Sejumlah desa
penerima dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) di Kabupaten Lumajang bakal dipanggil,
terkait laporan penggunaan anggaran yang bersumber dari Negara.Sanksi juga
bakal diterapkan apabila ditemukan pelanggaran penyalahgunaan anggaran.
Kepala Dinas
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Lumajang, Bayu Ruswantoro, S.STP,
menyampaikan jika pihaknya telah bersurat ke desa-desa untuk menagih Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) yang belum selesai.
Bila hal itu tak
diindahkan, pihak desa segera dipanggil untuk mempertanyakan LPJ yang belum
dilaporkan itu. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Inspektorat untuk melakukan
pemeriksaan, sebelum diberikan sanksi.
Ia menjelaskan,
pekerjaan yang menggunakan dana BKK boleh dikerjakan melalui CV. Dimana desa
penerima, yang menentukan mekanisme apa yang akan digunakan. Semua itu
tergantung dari perencanaan awal ketika mengajukan anggaran. Baik itu swakelola
maupun swakelola sebagian atau melalui Bumdes dan Pokmas.
"Kalau dipihak ketigakan harusnya lebih enak, karena
bisa dikerjakan lebih dulu. Setelah awal tahun dan dananya cair baru diganti,
jadi laporannya langsung ikut tahun berikutnya," jelasnya.
Agar tidak jadi
masalah dikemudian hari, perencanaan pengajuan anggarannya tentu harus sesuai
dengan realisasi di lapangan. Andaikata ada yang tidak sesuai, harus diajukan
perubahan anggaran melalui APBDes.
Pekerjaan yang
belum selesai dan sampai melewati tahun, harus dihentikan lebih dulu dan sisa
anggarannya disilpakan ke rekening desa. Baru kemudian jika mau dilanjutkan,
harus mengajukan lagi untuk melanjutkan pekerjaan yang belum selesai.(Yoni
Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar