Lumajang, Suara Semeru - Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) Lumajang terus berupaya meningkatkan cakupan kepemilikan
Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) bagi seluruh warganya. Berdasarkan
data dari Layanan Portal Satu Data Kabupaten Lumajang pada Data Konsolidasi
Bersih (DKB) Semester 2 Tahun 2024, jumlah wajib KTP-el di Kabupaten Lumajang
mencapai 853.213 jiwa. Dari jumlah tersebut, sebanyak 850.222 jiwa (99,65
persen) telah melakukan perekaman data. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito Utomo.
“Inovasi yang dilakukan dengan berbagai gerakan dan upaya
jemput bola ke desa-desa, layanan perekaman di sekolah, serta inovasi pelayanan
berbasis digital menjadi strategi utama dalam meningkatkan kepemilikan dokumen
kependudukan,” ujarnya.
Hal tersebut
dilakukan sebagai upaya Pemkab Lumajang memastikan setiap warga memiliki
identitas resmi yang sah.
Ia mengakui meski
angka perekaman di Tahun 2024 cukup tinggi, namun masih terdapat 2.991 warga
yang belum melakukan perekaman KTP-el. Sementara itu, jumlah warga yang sudah
memiliki KTP-el hasil cetak mencapai 847.597 jiwa, sedangkan 5.616 warga
lainnya belum mendapatkan fisik KTP-el mereka.
Dirinya juga
mengimbau, agar masyarakat yang belum melakukan perekaman diimbau untuk segera
mendatangi kantor Dispendukcapil atau layanan kependudukan di kecamatan
masing-masing.
Pemerintah Daerah
berharap dengan pencapaian ini, administrasi kependudukan di Kabupaten Lumajang
semakin tertib dan dapat mendukung berbagai program layanan publik secara
optimal.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar