Lumajang, Suara Semeru - Desa
Banjarwaru, Kecamatan Lumajang, mendapatkan penghargaan desa tercepat pelunasan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2020-2024 dari
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.
Penghargaan
tersebut sebagai upaya pemerintah dalam memberikan motivasi dan dorongan kepada
aparat desa dan petugas di lapangan, sehingga kedepan lebih optimal dalam
melaksanakan tugasnya, sehingga PBB-P2 dapat lunas tepat waktu.
“Pemberian
penghargaan dan hadiah ini atas prestasi pemerintah desa, wajib pajak, dan
petugas pemungut pajak dalam hal pelunasan PBB-P2 selama 5 tahun
berturut-turut, mulai 2020-2024 atau sebelum tanggal jatuh tempo,” ungkap
Samsul Arifin, Kepala Desa Banjarwaru, pada Jum’at 21 Februari 2025.
Selama dirinya
menjabat, PBB-P2 selalu dituntaskan pada semester pertama pada setiap tahunnya.
Atas kekompakan pemerintah desa, wajib pajak, dan petugas pemungut, target yang
dipatok selalu berjalan sesuai dengan harapan, sehingga Desa Banjarwaru juga
mendapat reward 40 persen lunas pajak dari pemerintah.
“Berkat
kekompakan masyarakat dan petugas dilapangan, predikat desa tercepat pelunasan
pajak bisa kami raih dengan baik, sehingga desa kami juga mendapatkan hadiah 40
persen lunas pajak dari Pemkab Lumajang,” tambahnya.
Reward 40 persen
lunas pajak dari pemerintah berupa uang sebesar 50 juta tersebut langsung
dipergunakan untuk merenovasi kantor desa, sehingga masyarakat juga bisa
menikmati hasil dari taat pajak tersebut berupa bangunan yang bagus dan semakin
layak untuk melayani masyarakat.
“Sekarang secara
bangunan lebih kuat, lebih bagus dan untuk berkegiatan di kantor desa lebih
nyaman. Harapan saya dengan bagusnya kantor desa, masyarakat bisa ikut
merasakan, memeriahkan, atau meramaikan kegiatan positif apapun di kantor desa
ini,” ujarnya.
Samsul menilai
dengan adanya pemberian apresiasi dan penghargaan ini sebagai bentuk motivasi
terhadap desa maupun wajib pajak yang ada di Desa Banjarwaru. Ia berharap, bisa
menumbuhkan kepatuhan desa untuk terus taat membayar pajak.
“Reward ini
merupakan salah satu bentuk apresiasi kepada wajib pajak. Dengan harapan dampak
maupun benefitnya memberikan kontribusi, kesinambungan pembayaran pajak dengan
berpengaruh terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD),” pungkasnya. (Yoni
Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar