Lumajang, Suara Semeru - Komisi A DPRD
Kabupaten Lumajang terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan
kesejahteraan tenaga kerja Non-ASN dengan menyelenggarakan sosialisasi
Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(KepmenPANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Wakil Ketua Komisi
A DPRD Lumajang, Zaenal Abidin, menegaskan bahwa keberadaan PPPK Paruh Waktu
merupakan langkah konkret dalam menata pegawai Non-ASN agar memiliki kepastian
hukum serta kesejahteraan yang lebih baik.
Aturan ini menjadi
bagian dari upaya penyelesaian penataan pegawai Non-ASN, sekaligus memenuhi
kebutuhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah.
“Struktur pemerintahan kini semakin jelas, dengan adanya
tiga kategori utama, yaitu ASN, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Kebijakan ini
memberikan kepastian kepada tenaga kontrak yang sebelumnya datanya telah masuk
dalam Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu,”
tambahnya.
Komisi A DPRD
Lumajang bersama Pemerintah Daerah berkomitmen untuk terus memperjuangkan
tenaga kontrak yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah agar tetap
memiliki peran aktif dalam pelayanan kepada masyarakat.
“Kami akan terus mengawal aspirasi tenaga kontrak dengan
tetap berpedoman pada regulasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
maupun Pemerintah Daerah,” tegas Zaenal.
Sosialisasi ini
diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat,
terutama tenaga Non-ASN, terkait kebijakan terbaru yang akan berdampak pada
status dan kesejahteraan mereka.
Pemerintah
Kabupaten Lumajang juga terus berupaya menciptakan lingkungan kerja yang lebih
profesional, berdaya saing, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik.(Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar