KEPEMILIKAN IJIN WISATA

 

Foto : Dok. Kominfo-lmj

     Lumajang, Suara Semeru - Pertumbuhan sektor wisata di Kabupaten Lumajang menunjukkan tren positif dengan semakin banyaknya destinasi wisata baru yang bermunculan, baik yang dikelola oleh perorangan maupun Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun, masih ada tantangan yang perlu diatasi, salah satunya adalah rendahnya kesadaran pelaku usaha dalam mengurus izin usaha wisata.

     Kepala Bidang Destinasi Dinas Pariwisata (Dispar) Lumajang, Ricko Dharma Putra, mengungkapkan bahwa kebanyakan pengelola wisata lebih memilih untuk menjalankan usahanya terlebih dahulu sebelum mengurus legalitas.

"Fenomenanya memang seperti ini. Masih ada pelaku usaha yang kurang paham alur pendirian wisata. Kebanyakan mereka membuka wisata dulu, izinnya belakangan," ujarnya saat dikonfirmasi Sabtu (8/2/2025).

     Padahal, kepemilikan izin usaha wisata sangat penting untuk memastikan keamanan dan kenyamanan bagi pengunjung serta memberikan perlindungan hukum bagi pengelola. Data menunjukkan bahwa tahun lalu hanya dua destinasi wisata yang secara resmi mengurus izin usaha.

     Menanggapi hal ini, Pemkab Lumajang melalui Dispar terus melakukan pendampingan kepada para pelaku usaha wisata. Pendekatan yang dilakukan tidak hanya berupa sosialisasi, tetapi juga bimbingan teknis agar proses perizinan dapat dilakukan dengan mudah dan cepat.

     Ia menambahkan upaya ini dilakukan, selain menciptakan ekosistem wisata yang lebih aman dan nyaman bagi wisatawan, legalitas usaha juga berkontribusi terhadap peningkatan kualitas layanan serta keberlanjutan sektor pariwisata di daerah. Karena semakin banyak destinasi wisata di Lumajang yang memiliki izin resmi, dapat diketehui pula pertumbuhan wisata yang terus meningkat.

     Untuk itu, kesadaran akan pentingnya legalitas usaha wisata perlu terus ditingkatkan agar potensi wisata yang besar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat dan daerah.(Hariyanto)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar