Lumajang, Suara Semeru - Kasus rudapaksa
yang menimpa siswi SMK ternama di Kabupaten Lumajang, asal Kecamatan Padang
terus bergulir di Polres Lumajang.
Kali ini korban dan
saksi mulai diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)
Satreskrim Polres Lumajang, dengan didampingi 3 kuasa hukumnya dari Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) Peradi Malang Raya Cabang Lumajang.
Wahyu Dwi
Cahyono, SH, menyampaikan, agenda kedatangannya itu memenuhi panggilan penyidik
Unit PPA Sat Reskrim Polres Lumajang, sebagai tindak lanjut laporan sebelumnya.
Ada 3 orang yang dipanggil untuk diperiksa. Yakni korban dan ibunya, serta
saudara korban selaku saksi, yang dilapori korban usai kejadian.
"Alhamdulillah, pemeriksaannya dimajukan karena kasus
ini menjadi atensi penyidik. Semula pemanggilannya Kamis (13/2/2025) besok, kemudia
dimajukan hari ini semua," ungkapnya.
Ia berharap,
setelah pemeriksaan kali ini pelaku bisa segera ditangkap, agar lingkungan di
desa korban bisa kondusif. Apalagi beredar kabar di masyarakat, bahwa korban
kebiadaban pelaku lebih dari satu orang.
Sementara korban
saat ditemui di halaman Polres Lumajang menyampaikan, penyidik menanyakan
seputar kronologi dari awal, sampai korban diseret ke dalam kamar untuk
memuaskan hasrat pelaku. Tak hanya itu, pelaku sampai membungkam mulut korban.
Setelah puas menyalurkan hasratnya, pelaku memberi sejumlah uang kepada korban
namun uang itu dilemparkan ke wajah pelaku. (Hariyanto)
Editor : Roni
0 Komentar