Lumajang, Suara
Semeru - kapolres lumajang AKBP Alex Sandy siregar dihadapan awak media
menyampaikan, jika polisi berhasil mengungkap aksi maling mobil yang terjadi pada
Selasa (21/1/2025).
Dari hasil keterangan pelaku inisial SUR bin YUL, warga Desa
Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, yang berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal atau
Resmob Polres Lumajang. Mobil curian tersebut dijual ke wilayah kabupaten
malang.
Mendapati pengakuan itu, petugas langsung meluncur ke lokasi
dan berhasil mengamankan penadah inisial ISL, warga Desa Argosuko, Kecamatan
Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.
"Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Pasirian, saat
di rumah temannya pada Jum'at (31/1/2025), kemarin," ungkap Alex.
Seperti diketahui sebelumnya jika korban baru mengetahui
mobilnya hilang, setelah dihubungi temannya yang melihat mobil itu melaju
kencang di wilayah Desa Tukum, Kecamatan Tekung, padahal sebelumnya mobil
tersebut diparkir di garasi dengan keadaan terkunci.
Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku langsung
dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang, dengan dijerat Pasal 363 tentang
pencurian dan Pasal 480 tentang penadah hasil tindak kejahatan.(Yoni Kristiono)
Editor : Roni
0 Komentar