POLISI BEKUK MALING MOBIL

 

     Lumajang, Suara Semeru - kapolres lumajang AKBP Alex Sandy siregar dihadapan awak media menyampaikan, jika polisi berhasil mengungkap aksi maling mobil yang terjadi pada Selasa (21/1/2025).

     Dari hasil keterangan pelaku inisial SUR bin YUL, warga Desa Kaliwungu, Kecamatan Tempeh, yang berhasil dibekuk Unit Reserse Kriminal atau Resmob Polres Lumajang. Mobil curian tersebut dijual ke wilayah kabupaten malang.

     Mendapati pengakuan itu, petugas langsung meluncur ke lokasi dan berhasil mengamankan penadah inisial ISL, warga Desa Argosuko, Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"Pelaku berhasil kita amankan di wilayah Pasirian, saat di rumah temannya pada Jum'at (31/1/2025), kemarin," ungkap Alex.

     Seperti diketahui sebelumnya jika korban baru mengetahui mobilnya hilang, setelah dihubungi temannya yang melihat mobil itu melaju kencang di wilayah Desa Tukum, Kecamatan Tekung, padahal sebelumnya mobil tersebut diparkir di garasi dengan keadaan terkunci.

     Akibat perbuatannya tersebut, kedua pelaku langsung dijebloskan ke sel tahanan Polres Lumajang, dengan dijerat Pasal 363 tentang pencurian dan Pasal 480 tentang penadah hasil tindak kejahatan.(Yoni Kristiono)

 

Editor : Roni


Posting Komentar

0 Komentar